Korban Pertikaian di Holywings jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA - Brian Yoga Kusuma, salah satu korban perkelahian di Holywings pada 4 Juni 2022 silam mendadak berstatus tersangka. Status ini muncul setelah adanya laporan balik oleh pihak yang bertikai dengannya.
Penetapan status tersebut mengejutkan kuasa hukum Brian. Sebab penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak berwenang dianggap janggal karena mengabaikan beberapa tahapan proses yang semestinya dilakukan sebelum penetapan menjadi tersangka.
“Kami terkejut klien kami sebagai korban kok bisa jadi tersangka," terang Duke Arie Widagdo selaku kuasa hukum Brian Yoga Kusuma kepada wartawan pada Kamis (1/12/2022) di salah satu kafe di kawasan Kota Baru.
Lebih lanjut Yoga menjelaskan, Ada beberapa hal yang dilanggar dan tidak dilakukan oleh penyidik. Yakni tidak dilakukannya pemanggilan terhadap kliennya ke tahap penyelidikan.
"Ini jadi kejanggalan kok bisa tersangka tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam proses penyelidikan sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri. Undangan klarifikasi pada klien kami tidak pernah dilakukan, tidak ada keterangan pada tahap penyelidikan," ujarnya.
Pernyataan ini berdasar masukan dari Dr. Mudzakkir selaku ahli dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Menurutnya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik harus melalui beberapa tahapan hingga seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, membuat laporan polisi. Kedua, melakukan penyelidikan dengan adanya alat bukti. Ketiga, pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan.
"Dan terakhir penetapan seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana dengan seminim-minimnya dua alat bukti,” paparnya.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut tim kuasa hukum pun mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang diberikan. Hal ini dilakukan mengacu pada Putusan MK No. 21 tahun 2014.
Sementara, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi Yuliyanto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan Pra Peradilan dan mengamati perkembangan kasus tersebut. Yuliyanto belum bersedia berkomentar lebih jauh terkait kasus yang juga melibatkan dua polisi dan satu warga sipil lainnya itu.
“Kita ikuti bagaimana sidang Praperadilannya, karena saat ini kan sudah berjalan ya. Nanti bagaimana hakim Praperadilan memutuskan, kita tunggu,” tandasnya.(*)