Pakai Aplikasi SIAPD, Kinerja Perangkat Desa di Kebumen Dipantau secara Real Time

Ini menjadi sebuah keharusan untuk menjawab tantangan birokrasi yang semakin kompleks.

Pakai Aplikasi SIAPD, Kinerja Perangkat Desa di Kebumen Dipantau secara Real Time
Peluncuran aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perangkat Desa, Kamis (17/4/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Sistem Informasi Administrasi Perangkat Desa (SIAPD) dipersiapkan menjadi aplikasi untuk memantau kinerja dan disiplin, kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aplikasi SIAPD, Kamis (27/4/2025) diluncurkan Wakil Bupati Kebumen, Zaeni Miftah, di Pendopo Kabumian.

Bersamaan dengan peluncuran aplikasi digelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 tentang Dana Desa 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Cokro Aminoto, menjelaskan aplikasi SIAPD untuk pengelolaan data aparatur pemerintah desa secara akurat, real time dan terstandar.

"Aplikasi ini sebagai instrumen penilaian kinerja aparatur pemdes yang obyektif dan transparan serta sebagai inovasi guna mendukung proses digitalisasi pemerintahan di tingkat Desa," kata Cokro Aminoto.

Terintegrasi

Selanjutnya, kata dia, aplikasi SIAPD akan dikembangkan sebagai sarana absensi online bagi kepala desa dan perangkat desa.

"Aplikasi ini dirancang untuk mendukung kinerja aparatur pemerintah desa. Khususnya dalam pengelolaan administrasi, kepegawaian, dan pelaporan secara terintegrasi dan sistematis," katanya.

Zaeni Miftah mengapresiasi adanya aplikasi SIAPD yang bertujuan mengukur kinerja perangkat desa. Keberadaannya juga sebagai bentuk dukungan program 100 hari kerja Bupati Kebumen Lilis Nuryani.

"SIAPD ini akan menjadi parameter kedisiplinan kerja dan kinerja perangkat desa. Dengan begitu akan memudahkan kontrol Pemkab Kebumen terkait kinerja perangkat desa," kata Zaeni Miftah.

Lebih mudah

Dia berharap aparatur desa dapat lebih mudah bekerja, menyusun laporan, memperbarui data serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Saya mendorong seluruh desa agar memanfaatkan aplikasi ini secara optimal. Digitalisasi sistem kerja bukan hanya sebuah tuntutan zaman. Ini menjadi sebuah keharusan untuk menjawab tantangan birokrasi yang semakin kompleks," ujar Zaeni Miftah.

Surat Edaran Bupati mengenai Dana Desa 2025 ada lima fokus utama penggunaan Dana Desa, yakni percepatan pengentasan kemiskinan dan penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling tinggi 15 persen.

Kemudian, program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen. "Program ketahanan pangan sebagaimana diatur pada Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 agar pelaksanaannya menunggu sampai dengan diterbitkannya Perubahan atas Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024," ujarnya.

Pangan murah

Sedangkan Dana Desa digunakan untuk penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin, dilaksanakan dengan pemberian bahan makanan melalui Gerakan Pangan Murah paling sedikit 8 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa dan dilaksanakan bulan November dan Desember Tahun 2025.

Dana desa juga diprioritaskan untuk pengelolaan sampah, dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) atau pengadaan sarana dan prasarana, dialokasikan paling sedikit 7 persen dan paling banyak 15 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa.

Bagi desa yang memiliki jalan poros desa dengan status rusak, maka dialokasikan paling sedikit 10 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.

Zaeni Miftah mengatakan, keberhasilan pemanfaatan Dana Desa tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran. Tetapi dari sejauh mana dana mampu memberi dampak positif terhadap kehidupan warga dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Kepada Camat, saya minta untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan. Pastikan pelaksanaan kebijakan Dana Desa Tahun 2025 dan penggunaan aplikasi SIAPD berjalan efektif dan tepat sasaran," kata Zaeni Miftah. (*)