Ketersediaan Air Irigasi dan Pupuk Belum Merata
Kebocoran air terjadi karena rusaknya saluran, mengakibatkan air tidak sampai ke hilir sawah berpengairan teknis.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Sejumlah kepala desa dan pengurus Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) di Kebumen mengungkapkan ketersediaan air irigasi yang belum merata. Selain itu, pupuk subsidi juga belum mencukupi kebutuhan satu musim tanam.
Hal itu terungkap pada public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah yang diselenggarakan Panitia Khusus (Pansus) raperda itu, Senin (1/7/2024), di DPRD Kebumen.
Melalui public hearing yang dipimpin Ketua Pansus Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Susilowati, diketahui ada permasalahan terkait keterbatasan air irigasi dan pupuk terjadi di Desa Banjarsari Gombong, Muktisari Kebumen dan Kutowinangun.
Kepala Desa Muktisari Kebumen, Sadan, Kepala Desa Kutowinangun, Huda Fahmi, perangkat Desa Banjarsari Gombong, Tursiman serta Heri Sunaryo selaku pengurus Gapoktan di Gombong mengungkapkan pemerintah telah memperbaiki saluran sekunder.
Kebocoran air
Namun, menurut mereka, saluran tersier yang mengalirkan air dari saluran sekunder ke saluran tersier masih rusak. Kebocoran air terjadi karena rusaknya saluran hingga mengakibatkan air tidak sampai ke hilir sawah berpengairan teknis.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kebumen Teguh Yuliono tidak membantah apa yang diungkapkan sejumlah kepala desa dan pengurus gapoktan.
“Pemerintah Kabupaten Kebumen berupaya memperbaiki saluran tersier. Karena keterbatasan anggaran yang bersumber dari APBD Kebumen, Pemkab Kebumen mengupayakan anggaran dari Pemprov Jateng dan APBN,” jelasnya.
Mengenai ketersediaan pupuk subsidi, Teguh mengakui alokasi untuk Kabupaten Kebumen belum bisa memenuhi 100 persen kebutuhan.
“Alokasi pupuk urea subsidi baru mencukupi 58 persen kebutuhan. Alokasi pupuk subsidi NPK baru mencukupi 65 persen kebutuhan petani. Stok pupuk non-subsidi tidak terbatas tapi harganya jauh lebih tinggi," kata Teguh.
Cadangan pangan
Wakil Ketua Pansus, FA Bambang Saktiono, mengungkapkan cadangan pangan yang akan digunakan untuk keadaan tertentu disesuaikan dengan produksi jenis pangan di satu daerah.
Di Kecamatan Karanggayam misalnya, karena sebagian besar sawah tadah hujan maka cadangan pangan bukan berupa beras.
Anggota pansus, Tatag Sajoko, mengingatkan satu daerah atau desa bisa memiliki cadangan pangan jika produksi pangan melebihi kebutuhan penduduk setempat.
Menurut dia, apabila persoalan ketersediaan air irigasi dan pupuk subsidi masih menjadi masalah yang dihadapi petani maka program cadangan pangan bisa tidak terwujud.
“Pemerintah perlu meningkatkan kualitas infrastruktur irigasi dan penambahan alokasi pupuk subsidi,” ujarnya. (*)