Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Mangkir Klarifikasi

Ditreskrimum Polda DIY sudah mengirimkan undangan untuk klarifikasi kasus dugaan penggelapan.

Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Mangkir Klarifikasi
Kantor Dirreskrimum Polda DIY. (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Direktorat Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memanggil SKN, pengusaha dari Yogyakarta dalam kasus dugaan penggelapan. Yang bersangkutan mangkir dalam proses klarifikasi tersebut.

Ditreskrimum Polda DIY sudah mengirimkan undangan untuk klarifikasi kasus dugaan penggelapan, Senin (8/1/2024) pukul 10:00. Hingga pukul 13:30, terlapor tidak datang ke Polda DIY.

"Bukan panggilan, tapi undangan klarifkasi. Karena saat ini masih tahap penyelidikan," ujar Kombes FX Endriadi, Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda DIY, kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Endriadi menyatakan benar terlapor memang diundang untuk klarifikasi kasus dugaan penggelapan. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

ARTIKEL LAINNYA: Hari Pencoblosan Kian Dekat, Waspadai Politik Uang

Meski dipanggil ke Polda DIY, status terlapor dalam kasus tersebut belum bisa ditentukan sebab harus melalui proses penyelidikan.

"Dalam hal undangan klarifikasi tidak mencantumkan status, hanya undangan kepada yang bersangkutan. Benar ada yang melaporkan tentang peristiwa dugaan TP (tindak pidana) penggelapan. Kami dari Direktorat sudah menerima laporannya dan melakukan proses penyelidikan laporan tersebut," jelasnya.

Kasus dugaan penggelapan oleh terlapor juga dialami sejumlah orang yang melaporkan direktur utama sebuah perusahaan ke Polda DIY atas dugaan penipuan investasi hotel beberapa waktu lalu.

Terlapor membeli 24 lembar saham PT tersebut namun membayar dengan tukar guling aset yang berujung pada kerugian perusahaan itu.

ARTIKEL LAINNYA: Bupati Serahkan Bantuan Logistik Korban Musibah Angin Kencang

Penasihat Hukum para pemegang saham yang menjadi korban penipuan, Julius Rutumalessy, menjelaskan perusahaan itu menawarkan penambahan saham kepada para pemegang saham pada tahun 2018.

Dari 49 lembar saham dengan harga per lembar Rp 1,160 miliar, SKN selaku Direktur Utama mengambil 24 lembar dengan sistem pembayaran berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) disepakati secara tunai.

Namun dia tidak membayar saham sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan. Kondisi itu terjadi sampai Maret 2019. Direksi PT itu melakukan tindakan yang tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan para pemegang sahamnya.

"Tapi secara sepihak mengambil tindakan-tindakan yang menguntungkan saudara SKN yang saat itu menjabat Direktur Utama," jelasnya. (*)