Warga Melaporkan Tim Appraisal Proyek Tol Jogja Solo

Warga Melaporkan Tim Appraisal Proyek Tol Jogja Solo

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Tim appraisal lahan untuk proyek jalan tol Jogja-Solo di Kabupaten Klaten, dilaporkan warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Warga menilai perhitungan ganti rugi oleh tim ada indikasi permainan sehingga merugikan pemilik lahan.

Adalah Mundakhir, warga Dukuh Ngupit Baru RT 03/RW 09 Desa Ngawen Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten, yang melaporkan tim appraisal tersebut ke KPK melalui surat tertanggal 23 November 2021 lalu.

Pemilik lahan terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo ini, menilai uang ganti rugi yang ditetapkan oleh tim appraisal yang hanya Rp 3 juta permeter, sangat tidak masuk akal dan merugikan dirinya.

“Harga tersebut sangat tidak mencukupi untuk membeli tanah pengganti,” kata Mundakhir yang juga pensiunan TNI itu.

Diceritakan, lahan pekarangan miliknya yang terdampak proyek jalan tol hanya 93 meter. Lahan tersebut merupakan pekarangan depan rumah yang dia tempati saat ini bersama keluarga di pinggir jalan Klaten-Boyolali.

“Nantinya, pekarangan depan rumah saya ini yang kena proyek pelebaran menjadi miring bentuknya. Besok, di sini akan ada lampu merah exit tol. Kalau dekat lampu merah otomatis berbahaya bagi saya dan keluarga,” ujarnya.

Saat ini kata dia, harga umum tanah pekarangan di pinggir jalan Klaten-Boyolali sudah mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta permeter. Namun oleh tim appraisal hanya Rp 3 juta permeter.

Selain melaporkan tim appraisal ke KPK, Mundakhir juga akan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.Hingga berita ini dibuat, belum diperoleh konfirmasi dari Sulistiyono, staf Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Klaten.

Seperti diketahui, besaran ganti rugi lahan warga Desa Ngawen Kecamatan Ngawen yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo terungkap dalam Forum Musyawarah di aula Kantor Desa Ngawen, Selasa (16/11/2021) lalu.

Saat itu, ada 11 warga yang menolak besaran ganti rugi yang ditetapkan tim. Petugas dari Kantor ATR/BPN Klaten Sulistiyono, saat itu menyampaikan kepada warga yang hadir jika ada warga yang keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum lewat pengadilan negeri. (*)