Polisi Menjaring 101 Motor yang Gunakan Knalpot Brong

Polisi Menjaring 101 Motor yang Gunakan Knalpot Brong

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Jajaran Polres Klaten menggelar operasi penindakan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong di Jalan Raya Jogja-Solo, Sabtu (7/8/2021) malam. Dalam operasi tersebut terjaring 101 sepeda motor.

Sepeda motor itu selanjutnya diamankan ke mapolres. Pemilik boleh membawa pulang sepeda motornya dengan syarat membawa bukti kepemilikan yang sah serta menggantinya dengan knalpot standar.

Kapolres AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Nahrowi menjelaskan operasi dimulai pukul 21:00 melibatkan puluhan personel. Lokasi operasi sepanjang Jalan Raya Jogja-Solo tepatnya dari perempatan depan Kantor DPD Partai Golkar hingga depan Polsek Jogonalan.

“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat setiap malam Minggu ada aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di sekitar Jogonalan. Kemudian diterjunkan petugas ke sana dan hasilnya 101 sepeda motor dijaring dan diamankan,” katanya melalui siaran pers, Minggu (8/8/2021).

Selain menghentikan kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat untuk memastikan sepeda motor yang digunakan bukan bodong. Sanksi tilang diberikan kepada pengendara.

Nahrowi menambahkan operasi penertiban knalpot brong akan terus dilaksanakan dengan tujuan menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan.

“Kami mengimbau pengendara menggunakan knalpot standar dan mengurangi keluar rumah. Kecuali urusan mendesak. Saat ini angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Klaten masih tinggi dan PPKM level 4 masih berlaku,” pintanya. (*)