Pers Kontrol Sosial, Peliputan di Pengadilan Perlu Diperhatikan

Sidang tertutup seperti perkara anak, rumah tangga, asusila, peliputan harus ada izin.

Pers Kontrol Sosial, Peliputan di Pengadilan Perlu Diperhatikan
Pengurus PWI Kabupaten Sleman foto bersama Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sembada Dwi Nurwata usai melakukan audiensi, Selasa (7/5/2024). (istimewa_

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pers berperan penting menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk fungsi kontrol sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sembada, Dwi Nurwata, saat menerima audiensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sleman, Selasa (7/5/2024), di ruang kerjanya.

"Kami sangat menyambut baik jalinan kemitraan, mitra yang bisa membantu memberikan informasi, edukasi dan promosi kepada masyarakat," kata Dwi Nurwata.

Menurut Dwi, baik atau buruknya informasi yang diterima masyarakat tergantung peran jurnalis. "Pentingnya kontrol sosial melalui kemitraan dengan wartawan, kami terbuka jika ada kekurangan akan bisa dibenahi," kata Dwi.

Sejauh ini, lanjut dia, PDAM Tirta Sembada turut andil mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat Sleman melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang digulirkan, di antaranya kepada ratusan guru PAUD dan juru parkir.

Ketua PN Kelas 1A Sleman, Wari Juniati SH MH. (istimewa)

Ke depan pihaknya akan terus mendukung program dan kegiatan yang dilakukan PWI. "Belum lama ini kita berikan bantuan dan edukasi soal pemanfaatan air kepada guru-guru PAUD dan tukang parkir, serta kegiatan sosial lainnya melalui CSR," jelasnya.

Pengurus PWI Kabupaten Sleman juga mengadakan audiensi ke Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (7/5/2024). Mereka memperoleh penjelasan dari Ketua PN Kelas 1A Sleman, Wari Juniati SH MH, tentang tata cara peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) oleh pers.

Ini dimaksudkan demi ketertiban dan kelancaran jalannya sidang merupakan kewenangan dari Majelis Hakim. Meski demikian itu  bukanlah suatu larangan.

Juniati mengungkapkan, dalam menangani perkara di persidangan ada perkara yang sifatnya tertutup dan terbuka untuk umum, sehingga ada batasan yang bisa dipublikasikan atau tidak.

"Untuk sidang tertutup, seperti perkara anak, rumah tangga, asusila, peliputan harus ada izin," kata Juniati didampingi Juru Bicara PN Sleman, Cahyono SH.

ARTIKEL LAINNYA: Perkuat Sinergi, Pengurus PWI Sleman Audiensi ke Kejari

Hal lain, jelas Juniati, dalam hal pengambilan foto atau video saat digelar sidang itu pun harus ada izin dari pihak pengadilan. Ini merupakan wujud untuk menjaga marwah persidangan.

"Biasanya saat ada sidang yang banyak diliput wartawan, kami berikan waktu untuk pengambilan foto atau video di awal persidangan," sambung Cahyono.

Begitu pula, ketika memberikan pernyataan atau konfirmasi kepada awak media, ada beberapa yang sifatnya rahasia tentu itu menjadi ranah pengadilan.

"Kadang ada pertanyaan wartawan melalui ponsel, kalau yang sifatnya rahasia kami tidak bisa memberikan, namun yang sifatnya umum boleh-boleh saja, kalau itu ranahnya bukan di pengadilan kami sarankan untuk konfirmasi ke pihak terkait, seperti Kejaksaan atau Kepolisian," ungkapnya.

Menurut Cahyono masyarakat dapat mengakses informasi penanganan perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  yang tersaji pada website PN Sleman.

ARTIKEL LAINNYA: Tim Tenis Meja PWI Sleman Tanding Persahabatan Melawan Bea Cukai Yogyakarta

Ketua PWI Sleman, Wisnu Wardhana, menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dalam rangka memperkenalkan pengurus PWI kepada jajaran PN Sleman dan PDAM Tirta Sembada.

"Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat dengan berpedoman pada UU Pers dan kode etik jurnalistik," kata Wisnu.

Ke depan PWI Sleman akan membuka peluang kolaborasi dengan PN Sleman sejalan dengan program-program yang telah disusun.

Wartawan, lanjut Wisnu, dalam menjalankan profesinya  selalu berpedoman Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

"Kami ucapkan terima kasih atas sambutan baiknya, sehingga kami bisa bermitra dengan PDAM Tirta Sembada," kata Wisnu. (*)