Seorang Pengusaha Hotel Melapor ke Polda DIY

Dalam kasus ini saya mengalami kerugian berkisar di angka Rp 24 miliar.

Seorang Pengusaha Hotel Melapor ke Polda DIY
Setyo Hadi Gunawan (kanan), kuasa hukum Rico Joe menjelaskan laporan dugaan kasus penipuan investasi di Mapolda DIY, Kamis (29/02/2024). (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Seorang pengusaha hotel di Yogyakarta, Rico Joe, melaporkan sejumlah pihak lantaran merasa jadi korban pemalsuan surat transaksi jual beli investasi hotel di Yogyakarta. Laporan dilayangkan Kamis (29/2/2024) ke Polda DIY dengan didampingi kuasa hukumnya.

Rico Joe, korban yang juga salah seorang pemegang saham di PT KMB menjelaskan, ada tiga orang yang dilaporkannya. Yakni Direktur Utama PT KMB berinisial B, pemilik tanah dari hotel berinisial M dan SKN selaku suami M yang diduga mengetahui persis peristiwa itu.

"Dalam kasus ini saya mengalami kerugian berkisar di angka Rp 24 miliar sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang terjadi pada 2018," jelasnya.

Joe menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah berusaha menanyakan kejelasan dan status properti yang dibeli itu apakah sudah dibalik nama atau belum.

Menurut dia, diduga banyak hal yang disembunyikan dalam transaksi itu. "Maka saya mewakili teman-teman melaporkan perkara ini karena diduga banyak hal yang disembunyikan pada transaksi PPJB itu," katanya.

ARTIKEL LAINNYA: TPID Klaten dan Bulog Menggelar Bazar Pangan Murah

Setyo Hadi Gunawan kuasa hukum Rico Joe menjelaskan, ada tiga orang yang dilaporkan pihaknya pada kesempatan itu yakni Direktur Utama PT KMB berinisial B, pemilik tanah dari hotel berinisial M dan SKN selaku suami M yang diduga mengetahui persis peristiwa itu.

"Kasusnya terkait dengan proses perikatan jual beli pada 27 Desember 2018 di mana ada jual beli antara B selaku Dirut dengan M selaku pemilik SHGB dan ternyata pada saat itu SHGB itu masih menjadi tanggungan di sebuah bank, makanya kami laporkan," ujarnya.

Adapun obyek yang diperkarakan itu merupakan sebuah hotel di kawasan Kaliurang yang diperjualbelikan pada 2018. Kejadian ini bermula saat salah seorang pengusaha berinisial SKN ingin membangun hotel pada 2017. Dia menjaminkan sertifikat tanah dari 2016 di salah satu bank dengan kredit konstruksi. Akan tetapi, dana yang dicairkan bank itu tidak mencukupi untuk membangun hotel.

"Dia meminta tolong ke salah seorang rekannya yakni GSS untuk mencarikan investor. Investor salah satunya GSS dan Sugiharto mulai menanamkan modal di awal 2017. Setelah itu GSS dan Sugiharto menawarkan ke pengusaha di teman-temannya untuk masuk sebagai investor hotel @ K, salah satunya adalah Yohanes dan Wibowo yang mulai menyetorkan investasinya di tahun 2017," jelas Joe.

Akan tetapi, setelah hotel jadi dan beroperasional pada 2 Desember 2017, SKN malah mengelola sampai dengan 31 Desember 2018 tanpa memperhatikan investasi dari investor yang sudah disetorkan di 2017. SKN baru membuat PT buat investor di bulan Agustus 2018 dan baru menyerahkan operasional hotel pada akhir Desember 2018 dan mulai dikelola oleh PT yang dibikin dengan nama PT KBM per 1 Januari 2019.

ARTIKEL LAINNYA: Ruas Jalan Gombong - Banjarnegara Kembali Normal

"Ternyata selama menangani investor, sertifikat masih dijaminkan di bank. Setelah pemegang saham mempertanyakan sampai berulang-ulang baru pada Juli 2023 sertifikat ditebus bahkan sampai hari ini PT KMB yang mempunyai modal dasar Rp 63 miliar cuma mengelola hotel tanpa memilikinya," jelasnya.

Sedangkan uang di rekening PT KMB saat serah terima hanya Rp 10 juta ditambah Rp 700 juta dari cek PT MKB. Selama pengelolaan SKN dari 2 Desember 2017 sampai 31 Desember 2018 ternyata muncul berbagai macam dinamika dan muncul juga PPJB yang dibuat oleh SKN dan B di bawah tangan tanpa diketahui oleh direksi dan komisaris yang lain.

Pelapor melihat adanya kejanggalan dalam praktik pengelolaan aset dan keuangan pada perusahaan di mana dia dan teman-temannya berinvestasi sehingga membuat laporan untuk menelisik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

"Kami melaporkan karena sudah dibuat PPJB yang saat itu sertifikat masih menjadi hak tanggungan di bank kenapa bisa dibuat PPJB, akan tetapi sertifikat sampai saat ini belum bisa dimiliki oleh PT KMB," jelasnya. (*)