Penuhi Panggilan KPK, Mardani Maming Sebut Persoalannya dengan Haji Isam

Penuhi Panggilan KPK, Mardani Maming Sebut Persoalannya dengan Haji Isam

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6/2022).

Mardani menyebut pemeriksaan itu tidak lepas dari permasalahannya dengan Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang disebut sebagai raja batu bara Kalimantan.

Mardani datang Kamis pagi ke kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta.

"Ini sebenarnya permasalahan saya dengan Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Tetapi nanti setelah pemeriksaan saya akan rincikan lagi penjelasannya," kata Mardani sebagaimana rilis yang dikirimkan pihak kuasa hukumnya ke media.

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut persoalan yang membuatnya dipanggil lembaga tersebut. Keterangan terbukanya di gedung KPK, mengindikasikan ada perseteruan terkait tambang batu bara.

Haji Isam dikenal sebagai salah satu Raja Batu Bara Kalimantan. Dia juga punya perusahaan penyewaan pesawat, helikopter, dan tongkang. Salah satu pesawatnya dipakai untuk mengantar Zakir Naik selama di Indonesia.

Kasus Gratifikasi

Selama beberapa waktu terakhir, nama Maming disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo. Jaksa menyebut Dwidjono menerima suap Rp 27 miliar untuk izin pertambangan.

Pengacara Mardani, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono. Itu juga dipertegas Dwidjono kepada majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebelumnya Mardani telah menyampaikan keterangan berkaitan dengan peralihan IUP PT  BKPL ke PT  PCN.  Menurut Mardani, peralihan tersebut sudah sesuai aturan karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas ESDM.

Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah menandatangani berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.

Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani, dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.

“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan,” kata Irfan. (*)