Polisi Ringkus Tiga Pengguna Sabu, Pengedar Buron

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan.

Polisi Ringkus Tiga Pengguna Sabu, Pengedar Buron
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menunjukkan tersangka dan barang bukti perkara sabu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Rabu (5/7/2023), menangkap tiga orang pengguna sabu. Sedangkan pengedar sabu dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan tiga tersangka itu adalah FE (25) warga Desa Lerepkebumen Kecamatan Poncowarno, SG (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun dan TR (41) warga Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.

Tersangka FE pertama kali ditangkap. Dari pengembangan penyidikan, ditangkap tersangka SG dan terakhir tersangka TR. "Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan," kata Bakti didampingi Kepala Satresnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, pada konferensi pers, Kamis (20/7/2023), di mapolres setempat.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan dan penangkapan tiga tersangka.

"Sekecil apapun laporan atau informasi yang masuk ke kita, akan kita tindak lanjuti," kata Bakti.

Tersangka FE diamankan sekitar pukul 20:30 di kamar rumahnya Desa Lerepkebumen Poncowarno. Barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap bong yang dirakit menggunakan botol minuman serta dua pipet kaca.

Tersangka SG ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sebuah pipet kaca dibalut kertas tisu warna putih yang disimpan di atap rumahnya.

Tersangka mengaku barang miliknya itu digunakan untuk mengisap sabu di rumah tersangka FE.

Tersangka FE dan SG mengungkapkan mendapat sabu dari seseorang. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diduga karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)