Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jogja Layangkan Somasi
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Tim Penasihat Hukum Erny Kusumawati dan Lintang Anantya Rukmi, keduanya adalah terdakwa kasus korupsi Bank Jogja, akan melayangkan somasi kepada sebuah media online.
Somasi disampaikan Tim Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Heru Sulistyo dan rekan, lantaran media bersangkutan dinilai telah memuat berita yang tidak benar dan merugikan kliennya.
Dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022), perwakilan dari tim penasihat hukum yakni Hamza Akhlis Mukhidin SSn SH MH mengatakan, media yang dimaksud, Senin (27/6/2022) menayangkan berita berjudul "Tiga Terdakwa Kasus Pencucian Uang Bank Jogja Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara". Berita dimaksud tayang Senin (27/6/2022) pukul 22:58.
Akhlis Mukhidin menjelaskan, memang benar pada hari itu digelar sidang lanjutan kasus korupsi di Bank Jogja di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi yang benar adalah pembacaan tuntutan, bukan penyampaian keputusan hakim atau vonis. Ini beda jauh. Kami sangat keberatan, karena berita itu, klien kami sangat dirugikan. Ada beban psikologis, karena tidak sedikit yang bertanya ke klien kami dengan nada yang kurang mengenakkan hati," kata Akhlis, Kamis (30/6/2022).
Akhlis yang juga pernah berprofesi sebagai jurnalis ini berpendapat, selain merugikan kliennya, pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pada pasal 3 berbunyi seorang wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Pemberitaan ini dinilai juga melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999. Yang bunyinya, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini, dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah.
"Jadi, kami keberataan dengan pemberitaan ini. Kami segera melayangkan somasi ke media dimaksud, dengan tembusan ke Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI DIY. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bersama, supaya ke depan kita bisa bersama-sama menjalankan tugas secara profesional," tandasnya.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Heru Sulistyo SH menambahkan, apa yang diberitakan media ini jauh dari fakta di persidangan. Proses persidangan belum sampai pada tahap keputusan.
Namun, mengingat pemberitaan ini bersumber dari salah seorang pejabat di Kejaksaan Tinggi DIY, maka pihaknya juga akan menyampaikan nota keberatan kepada Kejaksaan Tinggi. Nota keberatan akan dikirim ke Kejaksaan Agung RI.
Heru mengharapkan, semua pihak menghormati proses hukum atas dugaan kasus korupsi di Bank Jogja. Dia tidak ingin ada tindakan-tindakan di luar keharusan, yang bukan mustahil akan merugikan pihak-pihak tertentu dan dapat mempengaruhi jalannya proses hukum.
Akhlis menegaskan, pihaknya sangat serius menyikapi persoalan ini. Dia memberikan tempo 1 x 24 jam, media yang bersangkutan memberikan respons atas keberatan yang disampaikan.
"Tapi kalau mereka abai dengan ini, kami tentu akan mengambil langkah hukum. Baik secara pidana maupun perdata," tegas Akhlis. (*)