Sidang Suap SAH, Saksi Buka Suara tentang Istri Walikota

Sidang Suap SAH, Saksi Buka Suara tentang Istri Walikota

KORANBERNAS.ID, JOGJA – Kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta yang terletak di Jalan Soepomo memasuki babak baru. Sejumlah saksi pemberi suap dihadirkan dalam sidang lanjutan, Rabu (22/1/2020) siang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Dalam sidang kali ini, sebanyak lima saksi dihadirkan yaitu Gabriella Yuan Anna, Candra Sugianto, Novi Haryanto, Eko Priyanto dan Nur Alam Akbar Alfatah. Gabriella Anna disinyalir memberikan suap pada dua jaksa fungsional yakni jaksa Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono untuk memuluskan tender proyek SAH.

Gabriella Anna dalam kesaksiannya menyebut sejumlah nama meminta fee dalam proyek SAH yang digarap PT Widoro Kandang miliknya. Di antaranya nama Walikota Yogyakarta, Istri Walikota Yogyakarta, Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dan lainnya. Anna dalam sidang menyebut istri Walikota menjadi pemenang kedua tender proyek SAH dengan nama PT Jaya Semanggi.

Selain itu Anna juga menyebut ada permintaan fee 0,5 persen proyek SAH dari Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono. Fee tersebut rencananya akan diberikan pada Walikota Yogyakarta namun tidak diketahui untuk apa.

"Fee untuk walikota tapi tidak tahu untuk apa," ujarnya.

Istri Walikota Yogyakarta, Tri Kirana Muslidatun ketika dihubungi mengungkapkan tidak tahu menahu tentang proyek SAH. Bahkan dirinya juga tidak mengenal atau tahu terkait PT Jaya Semanggi.

"Saya samasekali tidak kenal, ini fitnah. Saya tidak pernah tahu proyek SAH," ujarnya.

Tri Kirana berani mengaku dipertemukan dengan PT Jaya Semanggi bila diperlukan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan SAH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto berencana akan memanggil Kabid SDA DPUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Norhakim (ALN) sebagai saksi dalam sidang minggu depan. Aki merupakan saksi penting untuk memberikan keterangan terkait fee yang disampaikan Anna dalam sidang kali ini.

"Iya kami akan panggil dalam sidang berikutnya, apakah benar ada fee atau tidak karena kadis(Agus) dalam sidang sebelumnya mengatakan tidak ada fee," tandasnya. (yve)