Peserta Arisan Hoki Siap Pidanakan Isteri Anggota Dewan

Peserta Arisan Hoki Siap Pidanakan Isteri Anggota Dewan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Upaya mediasi ketiga dalam kasus arisan Hoki di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (6/7/2021), tidak menemukan titik temu. Pasalnya hingga waktu yang ditentukan, tergugat 1, GP, selaku owner arisan Hoki dan tergugat II, Datin Wisnu Pranyoto, suami GP yang juga anggota DPRD Bantul, tidak hadir. Pun dengan kuasa hukumnya, Tatak Swasana SH, tidak nampak batang hidungnya.

Di sisi lain, para penggungat didampingi kuasa hukumnya, Marhendra Handoko SH, sudah hadir di tempat sidang sesuai jadwal.

Usai gagal mediasi, para penggugat membentangkan poster di depan PN Bantul dan menuntut uang mereka dicairkan. Marhendra mengatakan, mereka siap untuk menempuh jalur pidana dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Apalagi Kabareskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudi Satria, telah menggelar jumpa pers sedang menangani kasus  arisan online, tetapi bukan Hoki. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tersangka kepada penyelenggara. Jadi kita melihat celah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, karena kasusnya sama, yakni arisan online. Tentunya nanti kita akan membuat juga untuk gugatan perdatanya dengan melihat aturan hukum yang sama,” kata Marhendra.

Pihaknya mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tersebut. Begitupun kuasa hukum tergugat dalam sidang mediasi dua pekan lalu  menyampaikan surat kuasa istimewa yang menyatakan jika klienya tidak hadir karena positif Covid-19. Namun hingga sidang mediasi hari ini, permintaan kuasa hukum penggugat ada agar surat bukti tes PCR atau swab antigen yang diserahkan ke hakim mediator  untuk memastikan tergugat positif, ternyata belum  ada. 

“Dan hari ini tidak hadir tanpa adanya keterangan. Ini artinya  tergugat melakukan contempt of court, yakni tidak menghargai pengadilan. Padahal keduanya kami yakini paham akan hukum,” katanya.

Untuk itulah, Marhendra berharap agar tergugat beritikad baik menyelesaikan perkara yang terdaftar dengan nomor 51/PDTG/2021 di PN Bantul. Apalagi mengenai permintaan kuasa hukum tergugat yakni detail rincian atas kerugian dari para penggugat juga sudah dibuat, yakni Rp 866 juta untuk 17 orang. Peserta arisan Hoki sendiri ada 30 orang, dan untuk mereka yang tidak ikut dalam gugatan kali ini siap menjadi saksi dalam persidangan ketika dibutuhkan.

“Kalau membayarnya tidak bisa sekali, silahkan bisa dicicil beberapa kali. Jadi tolong hadir dan tunjukan itikad baiknya,” tandas Marhendra.

Selain upaya hukum, pihaknya juga akan mengajukan  permohonan blokir kendaraan milik tergugat 1, karena mereka mendengar jika GP akan menjual mobilnya. Upaya blokir dilakukan dalam rangka mengamankan aset para penggugat yang belum dibayarkan. Jadi agar masyarakat tidak membeli kendaraan tadi. Mereka juga akan membuat rilis informasi kepada masyarakat tentang pemblokiran kendaraan tersebut.

Meika Sari, salah satu peserta arisan, mengaku mengalami kerugian Rp 14 juta. Harusnya dia mendapat arisan pada Juni 2021, namun arisan ini telah macet Januari 2021.

“Dulu saya itu bayar arisan tertib. Saya niatnya nabung dari mengumpulkan uang untung jualan sayuran. Saya awalnya berencana kalau dapat arisan Juni dan bisa saya gunakan untuk membayar biaya sekolah pas tahun ajaran baru untuk 3 anak saya. Namun ternyata seperti ini,” katanya.

Ketika membayar, Meika selalu transfer ke rekening GP atau kadang diantar ke toko milik GP. Bahkan pernah malam-malam dia cari uang, karena sudah diingatkan besoknya bayar arisan. Dia mengenal GP karena pernah menjadi reseller buah, dan kemudian diajak ikut bergabung arisan oleh GP.

“Untuk itu saya minta ibu (GP,red) untuk membayar hak saya. Dulu saya WA katanya mau dibayarkan, tetapi kemudian nomor saya sudah diblok. Tolong ibu, bapak (suami GP,red) untuk hadir ke pengadilan, menyelesaikan masalah ini,” katanya bergetar.

Peserta lain, Maria Yosefa Ayu atau akrab disapa Mya, mengatakan dirinya mengalami kerugian Rp 20,8 juta. Dia juga diajak arisan oleh GP langsung, baik lewat grup ataupun WA pribadi.  

“Anda tergugat bisa mangkir dari pengadilan di dunia, tetapi Tuhan punya cara yang dahsyat untuk menunjukkan kuasa-Nya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mya yang juga juru bicara peserta arisan menjelaskan, arisan Hoki dimulai April 2020. Teknis penawaran arisan dilakukan GP kepada peserta, di mana awalnya antar-peserta tidak saling mengenal. GP menawarkan baik secara langsung ke personal yang dia kenal maupun melalui media sosial.

Peserta arisan bukan hanya di DIY, namun juga Jateng, Jakarta bahkan ada yang dari Sumatera. Setelah mendapat member, GP kemudian membuat banyak room (grup) dengan nilai berbeda, di mana dalam arisan Hoki dikenal dengan nama Get, yakni uang yang harus diserahkan kepada peserta arisan oleh GP (putus arisan, red).

Nilai Get bervariasi. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 50 juta. Maka setorannya juga berbeda-beda. Begitu pula jangka waktu setoran, ada yang per tiga hari, mingguan, dua mingguan dan bulanan.

Saat masuk room, tiap peserta dikenakan biaya admin, mulai Rp 400.000 hingga Rp 750.000 yang disetor ke rekening GP.

Pembayaran Get lancar dari April hingga September 2020. Setelah itu, tidak ada pembayaran lagi. Bahkan mulai Januari 2021, GP menghentikan arisan secara sepihak, padahal uang member sudah banyak yang disetor.

"Kami hitung keuntungan yang diraup GP dari uang admin dan selisih setoran arisan Rp 602,8 juta. Sebab, satu orang bisa ikut beberapa room," kata Maria Yosefa Ayu. (*)