Bupati Gunungkidul Kembali Menindak Tegas PNS, Seorang Dipecat

Bupati Gunungkidul Kembali Menindak Tegas PNS, Seorang Dipecat
Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan keterangan kepada wartawan terkait tindakan tegas terhadap PNS yang melanggar disiplin. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Bupati Gunungkidul kembali menjatuhi sanksi disiplin kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku untuk abdi negara.

Terdapat tiga orang yang dijatuhi sanksi di antaranya seorang dilakukan pemecatan dan dua ASN dijatuhi sanksi penurunan pangkat.

Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan ada tiga ASN yang dijatuhi sanksi disiplin.

Di antaranya yakni AN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul. Pria ini diketahui tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa ada keterangan ke pimpinan.

“Sudah kami lakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk melakukan klarifikasi, akan tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Sunawan, Selasa (11/7/2023).

Sebelum melakukan penindakan pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan. “Beberapa waktu lalu diketahui yang bersangkutan pada absen Mobsi ada kehadirannya, namun secara riil di kantor yang bersangkutan tidak bekerja. Jadi dia (AN) datang ke kantor hanya untuk absen setelah itu pergi entah kemana,” jelasnya.

Kecurangan ini dilakukan selama beberapa waktu lamanya hingga akhirnya pimpinan dan BKPPD Gunungkidul melakukan langkah lebih jauh lagi.

Dia menjelaskan sebelum perkara ini, pada tahun 2018 AN juga berulah yang sama yakni tidak masuk kerja selama beberapa waktu lamanya.

“Tahun 2018 juga pernah dengan perkara yang sama dan dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat. Pada saat itu, dia beralasan karena sakit kemudian kami lakukan pengecekan kesehatan dengan RSUD Wonosari, hasilnya tidak ada masalah pada kesehatannya. Usai sanksi tersebut kemudian diulangi lagi dan bupati menginginkan ditindak tegas,” terang Sunawan.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemberhentian secara hormat tidak dengan permintaan sendiri telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Namun karena usai AN yang masih belum 50 tahun dimungkinkan dia tidak bisa mendapatkan hak pensiunnya.

“Ada batas minimal usia 50 tahun dan masa kerja, tapi kemungkinan tidak bisa mengakses hak pensiunnya karena usianya belum 50 tahun,” ucap dia.

Selain AN, bupati juga menindak dua PNS yang terlibat kasus asusila di wilayah kerjanya. DDN, PNS yang bertugas di Puskesmas Playen dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian ada NG, PNS yang bertugas di Kapanewon Saptosari yang juga melakukan tindak asusila terhadap anak PKL pada tahun 2023. NG juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

“Kasus hukum tidak ada. Yang di Puskesmas Playen itu sempat dilaporkan ke polisi tetapi kemudian dicabut, sedangkan yang di Saptosari tidak ada proses hukum,” jelas dia.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan dirinya berkomitmen menindak tegas para ASN yang melakukan pelanggaran.

“ASN ini harus sebagai contoh, kita harus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. saya tidak mau ASN ini justru bekerja tidak baik, konsekuensinya ya itu tadi kita melakukan tindakan tegas pemecatan maupun hukuman disiplin lainnya. Termasuk yang terlambat ya kita harus on time untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Sunaryanta. (*)