Menang Hingga PK di MA, Namun Terancam Gagal Eksekusi Gara-gara Fotokopi

Menang Hingga PK di MA, Namun Terancam Gagal Eksekusi Gara-gara Fotokopi

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA - Eksekusi lelang atas pemohon bernama Veronica Lindayati Lokasari terancam dicoret dari register eksekusi dan tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengeluarkan surat perihal syarat eksekusi lelang terhadap obyek tanah dan bangunan tersebut.

Syarat eksekusi yang diminta PN Yogyakarta berupa penyertaan fotokopi sertifikat dinilai oleh Oncan Poerba SH dan Tim sebagai kuasa hukum pemohon merupakan hal yang tidak mendasar dan bertentangan dengan hukum.

"Tindakan Panitera PN Yogyakarta dengan mengancam mencoret dari register eksekusi sebagai suatu yang bertentangan dengan hukum dan mengada-ada serta tidak ada dasar hukumnya," ujar Oncan kepada wartawan, Rabu (23/11/2022) di Banyumili Resto, Gamping, Sleman.

Karena, lanjut Oncan, sesuai Surat Dirjen Badilum yang dijadikan dasar Panitera untuk melakukan pencoretan register eksekusi, tidak pernah mensyaratkan tentang mengharuskan adanya kelengkapan sertifikat atau fotokopi SHM atau SHGB atas tanah milik termohon eksekusi sebagai syarat agar Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bisa melakukan penilaian atau perhitungan atas objek eksekusi lelang.

"Apalagi dalam surat yang diterima klien kami pada 28 Oktober 2022 tersebut disebutkan batas melengkapi fotokopi sertifikat terhitung hanya 30 hari," lanjutnya.

Oncan melanjutkan, padahal objek tanah dan bangunan, yang akan dieksekusi lelang telah disita oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasar pengalaman yang sudah-sudah, selama ini pemohon eksekusi sebelumnya tidak pernah menerima surat permohonan berupa fotokopi sertifikat dari PN Yogyakarta.

Lagi pula fotokopi sertifikat objek tanah dan bangunan bukan milik pemohon eksekusi melainkan milik termohon eksekusi yang akan dilakukan lelang eksekusi.

Untuk itu alasan permohonan PN Yogyakarta untuk meminta fotokopi sertifikat dari pemohon eksekusi atas objek tanah akan dilakukan lelang tidak masuk akal dan dicari-cari. Sebab objek tanah dan bangunan telah disita dan tertuang pada berkas objek perkara perdata di PN Yogyakarta.

"Sehingga KJPP atau appraisal yang ditugasi untuk melakukan penilaian atau perhitungan terhadap objek eksekusi lelang seharusnya tinggal melaksanakan tugasnya untuk mencermati atas berkas perkara yang akan dilakukan perhitungan," ujarnya.

Willyam Saragih menambahkan, kliennya dan Denny serta Lia telah terjadi perjanjian peminjaman uang sebesar Rp 2,7 miliar dengan jaminan tiga bidang tanah berikut bangunan pada tahun 2013. Namun hingga tahun 2014 ternyata Denny Wahyudi Lie dan Lia Puspita tak bisa mengembalikan hutang tersebut.

Dua tahun kemudian Veronica mengajukan gugatan perdata di PN Yogyakarta dan hakim mengabulkannya. Saat tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA), bahkan hingga peninjauan kembali (PK) kesemuanya dimenangkan oleh Veronica.

Sementara Panitera PN Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar SH yang hendak dikonfirmasi tidak ada di kantor dan tengah dinas luar.

Sementara Humas PN Yogyakarta Tri Asmuri Herkutanto SH MH juga enggan dimintai keterangan atas surat PN Yogyakarta melalui Panitera yang ditujukan ke pemohon eksekusi lelang untuk meminta fotokopi sertifikat. Pihaknya akan menyampaikan bila telah mendapat data dan informasi data Panitera.(*)