Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Seorang Tabib Berurusan Dengan Polisi

Dugaan kuat NK melakukan pelecehan seksual atau berbuat asusila kepada seorang anak perempuan di bawah umur

Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Seorang Tabib Berurusan Dengan Polisi
Tim dari Kantor Tahta Hukum Yogyakarta, mengawal kasus pelecehan seksual yang ditangani Polsek Pajangan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Seorang tabib yang biasa melakukan pengobatan alternatif berinisial NK (65 tahun) warga Ngasem Timbulharjo Sewon Bantul, harus berurusan dengan polisi. Seorang warga berinisial FA, melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Pajangan. 

FA mengirimkan laporan, lantaran saat melakukan praktek pengobatan alternatif di wilayah Kapanewon Pajangan, diduga kuat NK melakukan pelecehan seksual atau berbuat asusila kepada seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja MW (15 tahun) anak dari pelapor.

Susanto M.H., selaku advokat dari Kantor Tahta Hukum Yogyakarta kepada wartawan Minggu (22/6/2025) siang menjelaskan, jika NK saat ini telah ditahan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

“Pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Pajangan pada Rabu 18 Juni 2025 pagi, dan langsung ditindak lanjuti aparat kepolisian. Pelaku saat ini telah ditahan,” kata Susanto.

Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/04/V/2025/SPKT/POLSEK PAJANGAN/POLRES BANTUL/POLDA D.I YOGYAKARTA. Dasar hukum atas dugaan tindakan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang “Perlindungan Anak”, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal lima miliar rupiah.

“Kami selaku pendamping keluarga korban, ingin memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil. Dan kami memastikan bahwa proses hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan. Pendampingan hukum ini penting untuk melindungi hak-hak korban yang masih di bawah umur,” tegas Susanto.

Koronolis dari kasus ini, berawal saat FT mengundang tabib tersebut untuk mengobati suaminya yang stroke pada Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. 

Setelah menjalani proses pengobatan, pelaku sempat beristirahat dan menikmati makan siang yang disediakan oleh pihak keluarga. Usai makan, pelaku meminta izin untuk mencuci tangan di dapur. 

Dalam perjalanan menuju dapur, pelaku melewati ruang tengah rumah, tempat korban sedang duduk seorang diri. Pada saat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, pelaku berpamitan dan meninggalkan rumah.

Sekira lima belas menit kemudian, korban mendadak menangis histeris dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Dengan penuh ketakutan, korban mengungkapkan kronologi peristiwa tidak senonoh yang baru saja dialaminya.

Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, FA segera melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Pajangan, Rabu, 18 Juni 2025 pukul 07.00 WIB. (*)