Awas, Nelayan Jangan Salah Tangkap

Awas, Nelayan Jangan Salah Tangkap

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Satuan Polisi Air Udara (Sat Polairud) Polres Kebumen, membantu Kementerian Kelautan Perikanan agar tidak ada penangkapan 12 jenis ikan yang dilindungi. Habitat dari ikan-ikan dilindungi itu, kemungkinan besar berada di Samudera Indonesia yang masuk wilayah Kabupaten Kebumen.

Upaya melindungi kelompok ikan ini, akan dilakukan dengan memberikan sanksi tegas, kepada warga yang terbukti menangkap ikan yang dilindungi.

Satuan Polairud Polres Kebumen, Minggu (14/11/2021), menggelar patroli ke kelompok nelayan yang bersandar di Pantai Logending, Kecamatan Ayah, Kebumen. Mereka memberikan edukasi mengenai ikan yang tak boleh ditangkap, termasuk 12 jenis ikan dimaksud.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman menjelaskan, edukasi penting dilakukan agar nelayan tidak salah tangkap.

“Ada beberapa ikan yang terancam punah. Sehingga, perlu kita sampaikan adanya larangan menangkapnya. Hal ini tentu sesuai dengan Undang-undang,” kata Tugiman.

Bagi warga yang terbukti menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 2004 juncto Undang Undang No 45 Tahun 2009, Pasal 100, 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen dan termasuk dalam daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu Laut, Pari Manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish, Ikan Kima, Lola dan Duyung.

“Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama,” kata Tugiman.(*)