Kejari Purworejo Tunggu Surat Resmi MA untuk Menangkap Kembali Raja dan Ratu KAS

Kejari Purworejo Tunggu Surat Resmi MA untuk Menangkap Kembali Raja dan Ratu KAS

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad, Totok Santoso (43) dan Fanny Aminadia (42), saat ini masih menghirup udara bebas.

Totok dan Fanny dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purworejo pada 15 Maret 2021, menyusul berakhirnya masa penahanan di Mahkamah Agung pada 13 Maret 2021 karena keduanya mengajukan kasasi atas kasus yang mereka hadapi.

Raja dan Ratu KAS tersebut dibebaskan karena surat penahanan yang baru dari Mahkamah Agung belum muncul. Karenanya, Rutan tidak memiliki dasar hukum untuk tetap menahan Raja Totok Santoso (43) dan Ratu Fanny Aminadia (42).

Namun, selisih dua hari setelah Totok dan Fanny dibebaskan, Rutan Purworejo menerima salinan surat penahanan kembali dalam bentuk soft copy pada 17 Maret 2021 tentang perpanjangan masa tahahan untuk 30 hari ke depan (14 April 2021), sejak berakhirnya masa tahanan sebelumnya.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad tersebut tersandung perkara menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Sehingga Totok mendapat vonis 4,5 tahun penjara dan Fanny mendapat vonis 1,5 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Muhammad Arief Yunandi, menyatakan pihaknya menunggu surat resmi penahanan Totok dan Fanny.

"Kami baru menerima salinan surat penahanan Totok dan Fanny. Kami masih menunggu surat penahanan secara resmi, baru kami bisa bergerak menangkap keduanya," ujar Arief, sapaan akrabnya, kepada koranbernas.id, Selasa (6/4/2021) sore, di kantornya.

Meski belum bisa mengembalikan ke tahanan, menurut Arief, keberadaan Totok dan Fanny tetap terpantau.

Sekretaris Pengadilan Negri Purworejo, Syamsumar Hidayat, kepada koranbernas.id, Selasa (6/4/2021) petang, menuturkan surat perpanjangan penahanan sudah turun dua (2) hari dari pembebasan terdakwa.

“Info yang saya terima, Kejaksaan menunggu salinan surat penahanan asli dari Mahkamah Agung (MA). Perkara Totok dan Fanny sekarang lagi proses kasasi. Jadi kewenangan penuh di majelis hakim MA," ujar Syamsumar.

Jika mengacu pada perpanjangan surat penahanan dari MA, maka Totok dan Fanny harus menjalani penahanan hingga 12 Mei 2021 nanti.

"Surat penahanan asli biasanya berupa hard copy. Tetapi sebenarnya soft copy berbentuk pdf juga bisa mewakili di era teknologi digital. Tetapi kalau masih menganut KUHP konvensional, memang surat resmi sebagai acuan dan itu tidak salah," jelasnya.

Syamsumar menambahkan, jika sampai 12 Mei surat penahanan asli belum juga turun, maka ditunggu vonis terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak. Dilihat juga amar keputusannya, pidananya berapa lama penjaranya. Kalau masa pidana yang di jatuhkan majelis tingkat kasasi masa hukuman lebih dari masa penahanan, maka tugas jaksa melaksanakan penahanan terdakwa. Tetapi jika vonisnya sama dengan masa penahanan, maka terdakwa tetap diproses, tetapi tidak dipenjara. (*)