Konstatering Objek di Rejowinangun Berpotensi Konflik, PH Minta Dibatalkan

Konstatering Objek di Rejowinangun Berpotensi Konflik, PH Minta Dibatalkan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Dr Najib A Gisymar SH, M.Hum CLA, CLI, CRA, CMSE meminta rencana constatering pada sebidang tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m2 di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun atas nama Ny Evi Supianti diminta dibatalkan. Constatering sendiri, adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi, apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan ataukah belum.

Dalam siaran persnya, Najib mengatakan, rencana constatering ini wajib dibatalkan, karena ia menilai ada ada pelanggaran hukum dalam proses dikeluarkannya penetapan constatering oleh Ketua PN Yogyakarta, yang diikuti dengan surat Panitera PN Yogyakarta Nomor W13.U/1388/HK.02/IV/2023, tanggal 6 April 2023.

“Sebab yang menjadi dasar penetapan Constatering yaitu amar-amar putusan No.15/Pdt.Eks/2019/PN.Yyk Jo. No.151/Pdt.G/2016/PN.Yyk Jo. No.66/PDT/2017/ PT.YYK Jo. No. 1345 K/PDT/2018 telah Ras Judicata tetapi tidak dapat dieksekusi karena tidak secara jelas menyebutkan letak dan batas obyek sengketanya, juga tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci,” tegas Kuasa Hukum/Penasihat Hukum (PH) Termohon Eksekusi Dr Najib A Gisymar SH MHum CLA, CLI, CRA, CMSE, Senin (10/4/2023).

Pernyataan Najib ini disampaikan ke media, usai dirinya memasukkan berkas permohonan Pencabutan Penetapan Constatering ke Ketua PN Yogyakarta.

Najib Bersama kuasa hukum lainnya, Ferry Nur Hastoro, SH MH CMSE dan Irsyad Santoso SHI CMSE menjelaskan, pelaksanaan constatering rencananya akan dilakukan Rabu (12/4/2023). Namun ia menegaskan, bahwa rencana itu seharusnya dibatalkan, guna menghindari konflik di kemudian hari.

Dia beralasan, banyak hal yang menjadi pertimbangan agar konstatering ini dibatalkan. Najib menyebutkan, gugatan dari Pemohon Eksekusi Ir Aki Lukman Noor Hakim MT pada tingkat kasasi, dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

“Diantara Penggugat dan Tergugat belum terjadi jual beli atas obyek tanah sesuai hukum adat. Pembayaran yang dilakukan Penggugat tidak sah, serta menghukum Tergugat mengembalikan uang Penggugat total senilai Rp 455 juta, menolak gugatan Penggugat selainnya. Penggugat yang batalin jual beli bagaimana dapat dikatakan pembayaran tidak sah?,” papar Najib.

Selain itu, Najib berpandangan amar putusan Judex facti Pengadilan Negeri Yogyakarta dan amar mengadili sendiri di tingkat Mahkamah Agung (MA) juga bertentangan dengan kaidha hukum acara.

“Kaidah hukum acara mengharuskan disebutkannya secara jelas letak dan batas objek sengketanya. Sedangkan pada amar putusan Judex facti PN Yogyakarta dalam pokok perkara butir ke-2 yang dikuatkan dalam amar mengadili sendiri di tingkat Mahkamah Agung butir ke-2 pokok perkara tidak secara jelas menyebutnya. Ini menimbulkan multi tafsir sebagaimana putusan mahkamah Agung pada perkara ini," pungkasnya. (*)