Oknum Dosen yang Ditangkap Sudah Pensiun Sejak Desember
KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Oknum dosen, RS (66), yang ditangkap Polres Sleman karena diduga melakukan penipuan sewa tanah kas Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok seluas 300 meter, saat ini statusnya sudah pensiun atau purnatugas dari kampus tempatnya bekerja.
Klarifikasi itu disampaikan Kepala Humas UPN “Veteran” Yogyakarta, Markus Kusmardjianto. "RS memang dosen UPN Veteran, namun per Desember 2021 sudah purnatugas atau pensiun," ujarnya pada konferensi pers di Parsley Bakery, Restaurant and Cake Shop kawasan Seturan Sleman, Jumat (31/12/2021).
Markus mengatakan, RS selama berkarier sebagai dosen cukup bersih. Yang bersangkutan tidak pernah tersangkut kasus apa pun. "Selama ini yang bersangkutan cukup bersih belum pernah tersangkut kasus," ungkapnya.
Artinya, apa yang dilakukan yang bersangkutan terkait dugaan sewa tanah fiktif murni dilakukan dalam kapasitas pribadi, tidak ada kaitannya dengan kampus.
Namun demikian, lanjut dia, UPN Veteran Yogyakarta siap memberikan bantuan hukum kepada RS apabila yang bersangkutan menginginkannya.
"Kami siap memberi bantuan hukum jika diminta. Bagaimana pun RS bagian dari keluarga meski sudah pensiun. RS sudah 30 tahun menjadi dosen," terangnya.
Pihak kampus tetap perkembangan dugaan kasus tersebut. “Kami koordinasi dengan keluarga, jika membutuhkan bantuan hukum maka pihak kampus siap," tambahnya.
Polres Sleman menangkap RS terkait dugaan sewa tanah fiktif di Tambakboyo Condongcatur Depok Sleman. Kasus itu berawal pada September 2019, RS menawarkan kavling tanah kas kalurahan seluas 300 meter persegi. Adapun sewa tanah senilai Rp 200 juta.
Saat ini RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sleman. Barang bukti yang diamankan polisi berupa dokumen transaksi sewa tanah. Pihak kalurahan mengatakan tanah yang disewakan itu palsu karena tidak memiliki tanah tersebut. (*)