Tersangka Wh Merencanakan Pembunuhan Kepala Sekolah Asal Srumbung
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tersangka pembunuh kepala sekolah, Wh (27) warga Kalirancang, Alian, Kebumen, diduga menyamarkan kematian korban kepala sekolah M. Ngali, warga Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tersangka membuat kesan, seolah-olah korban M Ngali (54) meninggal karena tidak makan dan minum beberapa hari. Lokasi ditemukannya M. Ngali, adalah tempat yang dikenal sebagai tempat ritual pesugihan.
Tempat ini berupa bukit, disebut Bukit Pager Suru, termasuk wilayah Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Sekitar 7 km arah timur laut Kota Kebumen.
Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan dupa dan bunga yang lazim digunakan untuk ritual. Selain itu, polisi juga mengamankan dompet berisi KTP dan atm atas nama korban. Dompet ditemukan di pinggir saluran irigasi Wadaslintang Barat, yang diduga menjadi tempat parkir motor korban.
Seperti diberitakan koranbernas.id serta data terbaru yang dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa penemuan mayat terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 oleh seorang anak yang sedang bermain di tempat kejadian siang hari. Melihat ada orang yang seperti tidur tapi sedikit mengeluarkan bau tak sedap, sang anak berlari turun bukit dan melaporkan penglihatannya kepada orang-orang di kampung terdekat.
Polisi yang datang kemudian, melakukan olah tempat kejadian dan menemukan dupa dan bunga yang diduga untuk ritual. Masyarakat setempat menyebut, Bukit Pagersuru memang sering menjadi tempat ritual untuk mencari pesugihan.
Tidak ada tanda penganiayaan
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, polisi tidak menemukan tanda-tanda fisik penganiayaan terhadap M. Ngali. Ketika keluarga korban sudah datang, polisi meminta izin untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian. Namun, karena tidak ada tanda penganiayaan, keluarga tidak menghinginkan otopsi. Mereka membawa pulang jenazah M. Ngali ke Mranggen, Srumbung.
Berawal dari acara memandikan jenazah, para tetangga korban dan sanak keluarga lainnya menduga ada yang tidak beres dengan kematian M. Ngali. Apalagi, motor yang dibawa korban hilang. Setelah korban dimakamkan pada Selasa (20/5/2025), keluarga sepakat melaporkan meninggalnya M. Ngali ke Polres Kebumen.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian mengambil langkah untuk melakukan otopsi terhadap jenazah M. Ngali. Berbagai langkah penyelidikan dilakukan termasuk mengolah ulang tempat kejadian. Langkah cepat polisi membuahkan hasil, petugas menemukan plastik kemasan berisi sisa air putih bekas diminum. Keterangan yang dikumpulkan dari penduduk sekitar, dugaan mengarah kepada Wh, yang dikenal masyarakat sebagai dukun pesugihan. Wh memiliki beberapa rumah yang sering disinggahi.
Kurang dari 24 jam sejak 20 Mei 2025, polisi menangkap Wh di salah satu rumahnya. Aparat makin yakin, karena di rumah itu juga ditemukan sepeda motor korban.
Melalui pemeriksaan intensif dan keterangan yang dikumpulkan dari para saksi, diperoleh pengakuanm tersangka, bahwa empat hari sebelum penemuan mayat, atau pada Kamis (15/5/2025), korban berboncengan dengan tersangka menuju Bukit Pagersuru. Tempat ini dipilih tersangka Wh untuk menghabisi korban. Menuju ke Pagersuru, Wh sudah membawa air putih kemasan yang sudah dicampur racun.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Basith kepada wartawan mengatakan, saat ini polisi masih menunggu hasil uji lab forensik untuk mengetahui penyebab kematian korban. Sisa air putih yang diduga mengandung racun juga diperiksa kandungannya.
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Josua Farin Setyawan menambahkan, motor korban sebelum kejadian diparkir di pinggir saluran irigasi Wadaslintang Barat. Di tempat itu, sebelumnya polisi menemukan dompet korban. Ketika ditemukan di rumah tersangka, motor korban sudah tidak memiliki asesoris lengkap. “Tersangka berencana menjual motor dalam keadaan tidak utuh. Mungkin untuk menutupi jejak,” katanya.
Menurut Kapolres, Wh bakal disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau hukuman badan seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara. (*)