BNNK Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

BNNK Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman secara masif melakukan upaya pengendalian baik melalui pengurangan permintaan narkoba maupun pengurangan pasokan narkoba yang dikemas dalam bentuk Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pada sisi pengurangan pasokan narkoba, BNN Kabupaten Sleman telah berhasil melakukan penangkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 1 orang tersangka.

“Satu orang tersangka berinisial TAU warga Mlati, diamankan petugas bersama barang bukti satu dompet kecil berisi 4 paket sabu seberat 4,63 gram,” kata Siti Alfiah, Kepala BNN Kabupaten Sleman kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskan Siti Alfiah, barang bukti lainnya adalah 1 buah dompet berisi 35 paket narkotika jenis sabu seberat 43,86 gram. Dua unit telepon seluler, 1 timbangan digital, 1 tempat penyimpanan compact disc, 1 pack plastum klip bening, 4 buah pipet kaca, 2 sendok takar, 1 jarum suntik, 1 kardus bungkus kipas angin, 1 pack sedotan bobba dan 1 buku rekening tahapan BCA.

“Saat ini, tersangka yang diduga sebagai penjual tersebut diamankan di kantor BNNK Sleman bersama barang buktinya,” kata Siti Alfiah.

Adapun kronologis penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada dugaan transaksi peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Kapanewon Mlati Sleman. Selanjutnya petugas BNNK Sleman menindaklanjuti informasi tersebut. Senin (24/1/2022) pukul 13.15 WIB petugas BNNK Sleman berhasil mengamankan terangka TAU di rumahnya.

Tersangka akan dikenai pasal tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana berupa membeli, menerima atau memiliki, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Siti Alfiah juga menjelaskan, pada tahun 2021 lalu BNNK Sleman telah menetapkan 8 kalurahan sebagai Desa Bebas Narkoba (Bersinar) yaitu Kalurahan Condongcatur Depok, Purwomartani Kalasan, Sumberrejo Tempel, Tamanmartani Kalasan, Margomulyo Seyegan, Wedomartani Ngemplak, Banyuraden Gamping dan Tlogiadi Mlati. (*)