Berkas Perkara Korupsi Rehabilitasi RTLH Fiktif Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Berkas Perkara Korupsi Rehabilitasi RTLH Fiktif Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Selasa (7/12/2021), menyerahkan berkas perkara korupsi program rehabilitasi rumah tidak layak huni fiktif, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Budi Setyawan SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen kepada koranbernas.id menjelaskan, berkas perkara tindak pidana korupsi itu atas nama terdakwa AP dan kawan-kawan (dkk), selaku Pelaksana tugas Sekretaris Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017.

Terdakwa disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-udang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

AP didakwa dalam kapasitasnya sebagai perangkat desa sekaligus sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen tahun 2017.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bagung, dianggarkan kegiatan fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah bagi rumah tangga miskin yang bersumber dari Dana Desa dengan total anggaran Rp 121.656.500.

AP dkk membuat dan menyiapkan dokumen guna pencairan dana kegiatan tersebut berupa laporan hasil pekerjaan, penawaran harga dan dokumen lainnya. Setelah dana dibayarkan oleh terdakwa, tidak digunakan sebagaimana kegunaannya dalam APBDesa.

Terdakwa AP menurut Budi Setyawan juga membuat laporan pertanggungjawaban realisasi dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2017 dengan keterangan kegiatan telah dilaksanakan padahal kegiatan tersebut fiktif. “Telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kebumen,” kata Budi Setyawan.

Terdakwa diduga secara sengaja tanpa hak dan melawan hukum membuat dokumen pencairan kegiatan dan membuat dokumen laporan bahwa kegiatan telah terlaksana padahal fiktif. (*)