Anak Harus Dapat Menikmati Hak Dasar

Anak Harus Dapat Menikmati Hak Dasar

KORANBERNAS,ID.KLATEN - Populasi terbesar penduduk Indonesia adalah anak yang masuk kelompok penduduk usia dibawah 18 tahun.  Jumlah anak lebih dari 79,5 juta jiwa atau 30,1 persen. Sedangkan di Kabupaten Klaten jumlah anak mencapai 26 persen dari total penduduk sekitar 1,4 juta jiwa pada tahun 2021.

Karena itu, masa depan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas kehidupan anak saat ini. Dan seluruh komponen bangsa memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak tersebut.

Demikian dikemukakan Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Yoga Hardaya pada peringatan Hari Anak Universal dan Hari Disabilitas Internasional tahun 2022 di gedung RSPD Klaten, Kamis (24/11/2022).

Bupati menambahkan, peringatan Hari Anak Universal memberikan inspirasi untuk mengadvokasi, mempromosikan dan merayakan hak-hak anak dalam menjamin pemenuhan hak atas hidup, hak tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Sedangkan Hari Disabilitas Internasional diperingati untuk memberikan dukungan dan perhatian kepada perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Lebih lanjut dikatakan, hak-hak tersebut harus dijamin oleh semua pihak. Mulai dari orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, pemerintah maupun agama. Meski Hari Anak Universal jatuh sekali setiap tahun namun pemenuhan hak anak ha rus dilakukan setiap hari, termasuk juga perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Terpenuhinya hak-hak dasar anak ini nantinya akan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Oleh karena itu, hak-hak dasar harus dapat dinikmati setiap anak tanpa kecuali dalam sesulit apapun.

UNICEF memprakarsai Hari Anak Universal 2022 dengan tema Inclusion for Every Child yang mana anak-anak akan memperjuangkan dunia yang lebih setara dan inklusif. Di Kabupaten Klaten, peringatan Hari Anak Universal dan Hari Disabilitas Internasional 2022 diwarnai dengan pentas imajinasi kreativitas anak melalui musik, tari, drama musikal anak-anak.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Klaten Much Nasir dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan diantaranya mendorong terwujudnya desa layak anak dan menurunkan kasus kekerasan pada anak.

Berkaitan dengan hal itu, ditandatangani pula komitmen bersama 13 desa ramah perempuan dan peduli anak. Ke-13 desa itu Sidowayah, Kranggan dan Janti di Kecamatan Polanharjo, Desa Soko, Munggung dan Karangtalun di Kecamatan Karangdowo, Desa Balak Kecamatan Cawas, Desa Sorogaten Kecamatan Tulung, Desa Kalikotes Kecamatan Kalikotes, Desa Sengon Kecamatan Prambanan, Desa Kajoran, Tegalyoso dan Danguran di Kecamatan Klaten Selatan. (*)