Polsek Wates Meringkus Dua Tersangka Penggelapan Motor

Polsek Wates Meringkus Dua Tersangka Penggelapan Motor

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Tersangka penipuan atau penggelapan, Nur lailiah (48) dan Ngatimin (58), warga Sentolo, diringkus Polsek Wates, Sabtu (2/4/2022) pukul 17:00 WIB di Kradenan, Srikayangan, Sentolo, Kulonprogo dan di Klebakan, Salamrejo, Sentolo, Kulonprogo

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, membenarkan bahwa pada hari Minggu (13/3/2022) sekira pukul 20:00 WIB, R Rudityo telah menyewakan satu unit sepeda motor Honda Beat AB 5032 XY warna merah hitam beserta surat jalan kendaraan ke Nur Lailiah.

“Pada tanggal 21 Maret 2022 Nur Lailiah telah memperpanjang motor sewa ke Rudityo sampai dengan tanggal 25 Maret 2022 dan telah membayar lunas biaya sewa motor tersebut,” kata Jeffry.

Jeffry menjelaskan, sampai sekarang Nur Lailiah belum mengembalikan motornya ke Rudityo.

“Rudityo sebagai pemilik sepeda motor mendapat informasi sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain. Atas kejadian tersebut, Rudityo merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates,” jelas Jeffry.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Wates bersama Unit Identifikasi Polres Kulonprogo, didapatkan informasi bahwa keberadaan sepeda motor Honda Beat AB 5032 XY telah digadaikan sebesar Rp 4.000.000. Yang menggadaikan sepeda motor adalah Ngatimin.

Kedua tersangka,Ngatimin dan Nur Lailiah, akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Wates untuk diperiksa. (*)