Selama 2024 Laporan Kejahatan di Polres Kebumen Selesai 96 Persen
Adapun tunggakan perkara yang belum diselesaikan sejumlah 49 kasus.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen selama tahun 2024 berhasil menyelesaikan 95,83 persen laporan kejahatan. Dari 147 laporan tindak pidana yang berhasil diselesaikan 137 perkara. Sebagian besar perkara yang dilaporkan merupakan kejahatan konvensional.
"Laporan pidana yang diterima dari masyarakat tahun ini menurun, dibandingkan tahun 2023," kata AKBP Albertus Recky Roberto, Kapolres Kebumen, saat Konferensi Pers Akhir Tahun di Mapolres Kebumen, Senin (30/12/2024).
Menurut dia, selama tahun 2023 laporan pidana yang diterima 174 perkara sedangkan yang berhasil diselesaikan 133 laporan atau 76,4 persen.
Kapolres Recky didampingi pejabat utama Polres Kebumen lebih lanjut menyampaikan perkara yang dilaporkan dan yang diselesaikan itu ditangani 15 Polsek, Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen.
Tahap penyelidikan
Adapun tunggakan perkara yang belum diselesaikan sejumlah 49 kasus. Ke-49 perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. "Tiga Polsek penerima laporan terbanyak," kata Recky.
Yaitu, Polsek Gombong ada 9 perkara atau kejahatan, 4 perkara berhasil diselesaikan. Kemudian, Polsek Sruweng ada 7 perkara, diselesaikan 6 perkara,dan Polsek Karanganyar ada 6 perkara, semua berhasil diselesaikan.
Recky menegaskan, perkara yang dilaporkan masyarakat, yang belum diselesaikan masih dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, juga tidak ada perkara yang dihentikan seperti perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan H Arif Sugiyanto dengan terlapor pemilik akun Facebook dan sosial media. "Penyelidikan masih berjalan on the track," kata Kapolres.
Dua alat bukti
Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP Laode Arwansyah menambahkan, beberapa perkara yang masih tahap penyelidikan memerlukan kecukupan dua alat bukti, sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP.
"Tidak ada perkara yang dihentikan penyelidikannya," kata Laode Arwansyah. (*)