Wadul ke Disnakertrans, Karyawan Menuding Taru Martani Lakukan Union Busting
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Puluhan karyawan PT Taru Martani, Senin (30/12/2024) mengadu ke Disnakertrans DIY. Didampingi kuasa hukumnya dari Bahu Pitu Law Firm, para karyawan meminta perlindungan dan mengharapkan dinas turun langsung mengawasi kasus perselisihan di BUMD milik Pemda DIY ini.
Tiba di kantor Disnakertrans, karyawan Taru Martani sempat menggelar orasi, sebelum kemudian diterima oleh Kepala Disnakertrans Aria Nugrahadi dan jajarannya.
Saat menggelar orasi, mereka menenteng spanduk besar bertuliskan “Lawan Union Busting SP PT Taru Martani”. Karyawan juga membentangkan sejumlah banner kecil yang antara lain menyerukan dipatuhinya Perjanjian Kerja Bersama, serta pencabutan SK Direksi PT Taru Martani No 053/KPTS/DIREKSI/IX/2024, tentang Usia Pensiun Karyawan yang memicu perselisihan.
Kuasa Hukum karyawan PT Taru Martani, Noval Setiawan mengatakan, perselisihan antara karyawan PT Taru Martani dengan Direksi bermula dari terbitnya SK Direksi No 053/KPTS/DIREKSI/IX/2024, tentang Usia Pensiun Karyawan. Sejumlah karyawan terkena dampak dari surat keputusan ini, dan harus berhenti bekerja di usia yang belum memasuki 60 tahun sebagaimana ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
“Menurut dokumen Perjanjian Kerja Bersama, karyawan memasuki usia pensiun saat usia 60 tahun. Tapi berdasarkan SK Direksi tadi, karyawan pensiun di usia 56 tahun,” terangnya.
Noval menyebut, ada 17 karyawan yang terdampak SK Direksi ini. Perusahaan kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja kepada mereka, tertanggal 24 Desember 2024. Saat menerima surat pemberhentian ini, para karyawan tersebut rata-rata sudah bekerja lebih dari 27 tahun.
“Karyawan didukung oleh serikat pekerja, mencoba untuk memperjuangkan haknya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. Tapi Direksi PT Taru Martani bersikukuh dengan keputusan mereka. Bahkan, ada upaya-upaya nyata mereka melakukan union busting atau upaya pemberangusan terhadap serikat pekerja dengan mengeluarkan SP3. Ketua, Bendahara dan Sekretaris Serikat Pekerja PT Taru Martani ikut jadi korban dan ikut di PHK. Karena itu, kami sekarang mengadu ke Disnakertrans dan berharap dinas bisa turun langsung melakukan pengawasan. Ini jelas tindakan union busting, yang celakanya dilakukan oleh BUMD,” kata Noval.
Noval menegaskan, dalam hubungan industrial, surat Perjanjian Kerja Bersama (SKB) merupakan dokumen yang paling tinggi kedudukannya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan argumentasi ini, maka SK Direksi yang konon bermula dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak akan menggugurkan SKB.
Ketua FSP NIBA SPSI DIY, Jatmiko yang ikut mendampingi para karyawan PT Taru Martani menambahkan, pihaknya juga menuntut agar SK Direksi dicabut karena bertentangan dengan PKB. Ia juga meminta perusahaan mencabut SK pemberhentian tidak hormat terhadap tiga orang pengurus serikat pekerja, yang mencoba ikut memperjuangkan hak rekan-rekan mereka.
“Perselisihan antara SK Direksi dan PKB sedang dibahas di Disnaker Kota Yogyakarta. Bahkan kita sudah mediasi, awal Januari akan ada putusan anjuran. Tapi direksi justru membuat SK pemberhentian, atau PHK pensiun terhadap 15 orang dan bahkan pengurus serikat pekerja,” keluahnya.
Terkait aduan karyawan PT Taru Martani ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi langsung membentuk tim, untuk melakukan pengawasan. Ia memerintahkan tim turun langsung dan bertemu dengan Direksi PT Taru Martani.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan bahwa pihaknya membentuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan di PT Tarumartani.
“Hari ini, tim kami akan turun langsung dan melakukan pemeriksaan ke Taru Martani. Tapi teknis dan hasilnya, tentu kita akan menunggu dari tim dimaksud,” kata Aria.
Aria sendiri berharap, perselisihan antara karyawan bersama serikat pekerja dan Direksi PT Taru Martani ini, bisa diselesaikan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Terkait tudingan adanya tindakan union busting, Aria mengatakan pihaknya akan melihat lebih detail isi dari Perjajian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dan PT Taru Martani. Ia berharap segera ada solusi terkait kasus ini. (*)