Dua Orang Korban Pemasungan, Dibebaskan

Dua Orang Korban Pemasungan, Dibebaskan

KORANBERNAS.ID -- Dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung keluarganya di Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dievakuasi anggota Polsek setempat, Kamis (5/12/2019). Kedua korban pasung dibebaskan, setelah ada laporan masyarakat.

Dua ODGJ yang dipasung keluarganya itu adalah Rasimah (60) warga Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen dan Sopiah (27) warga Desa Pandanlor, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Keluarga ODGJ memasung dengan alasan malu atau mengancam keselamatan orang di sekitarnya, serta tidak memiliki cukup biaya perawatan.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, Kamis (5/12/2019), mengungkapkan saat dilakukan evakuasi kondisi keduanya sangat memprihatinkan. Evakuasi didampingi petugas kesehatan dan dinas tehnis.

“Keduanya telah dipasung keluarganya belasan hingga puluhan tahun. Bahkan, keduanya lama tidak mandi," kataTugiman Tugiman.

Setelah dievakuasi, kedua ODGJ dirawat ke Puskesmas Pejagoan untuk mendapatkan perawatan medis. Puskemas Pejagoan adalah satu-satunya Puskesmas di Kabupaten Kebumen yang memiliki pelayanan rawat jalan dan rawat inap ODGJ.

Evakuasi warga yang dipasung itu berdasarkan laporan warga. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. Memasung bukan solusi untuk mengobati ODGJ.

Informasi dari tetangga korban, Rasimah hanya tinggal dengan ibunya yang sudah renta. Rasimah siang malam dipasung, karena jika dibebaskan dikhawatirkan akan mengganggu ketenangan warga sekitar.

Sedangkan ODGJ Sopiah menderita gangguan jiwa saat menginjak kelas 6 SD. Saat dilakukan evakuasi, Sopiah kesulitan berjalan karena terlalu lama dipasung. (eru)