Barang Bukti Keraton Agung Sejagat Dimusnahkan

Barang Bukti Keraton Agung Sejagat Dimusnahkan

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO --Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo memusnakan barang bukti (BB) Sisa Perkara Hukum, Termasuk Keraton Agung Sejagat (KAS). Selain BB KAS, Kajari juga memusnahkan minuman keras (miras) serta membakar belasan uang lima puluh ribu an kertas. Tetapi jangan salah sangka dulu, uang kertas yang dibakar oleh Kajari Purworejo, Eddy Sumarman, bukan uang asli tapi uang palsu (upal).

Kajari asal Bandung Jawa Barat tersebut juga memusnahkan berkas-berkas barang bukti (BB) yang telah selesai proses perkaranya.

Didampingi hampir seluruh jajaran Kejari setempat, Eddy Sumarman melakukan pemusnahan BB di Halaman Belakang Kejari di Jl Purworejo - Kutoarjo, Selasa (19/07/2022).

"Tak hanya upal, ratusan botol miras serta atribut sisa perkara hukum Keraton Agung Sejagat juga kami musnahkan," jelas Eddy.

Sementara itu Kasi Intel, Assandi Hakim, menjelaskan perincian BB yang dimusnahkan, yakni dari perkara tindak pidana narkotika 10 perkara, sebanyak 200 botol miras berbagai merk, sejumlah tujuh buah senjata tajam dari tujuh perkara, uang palsu sebanyak 12 lembar. 

"Sisanya seperti kain, kertas, topi, tas dan sebagainya," terang Assiandi kepada wartawan.

Pemusnahan BB ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan kejaksaan dibidang pidana, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diatur pada pasal 270 - 276 Undang undang Nomor 8/ 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Kegiatan penusnahan BB ini yang amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan," terangnya.(*)