Polda DIY Tetapkan Tersangka Kasus TPPU

Untuk tersangka kasus itu, memang satu. Secepatnya akan kami rilis.

Polda DIY Tetapkan Tersangka Kasus TPPU
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY memastikan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) terus berprogres dan akan diumumkan ke media.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyebutkan penyidik telah menetapkan satu tersangka. “Untuk tersangka kasus itu, memang satu. Nanti biar penyidik yang menyampaikannya. Secepatnya akan kami rilis,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Namun, langkah itu dipertanyakan oleh Koordinator Tim Pengacara Korban Kospin PAS, Setyo Hadi Gunawan SH. Dia menilai mustahil TPPU dilakukan hanya oleh satu orang, sebab terdapat pihak lain yang diduga menerima uang penjualan saham dan aset milik GSS, ketua Kospin PAS.

Setyo mendesak penyidik menggunakan pasal 55 atau 56 KUHP untuk menjerat pihak yang turut menerima manfaat dari aliran dana tersebut. “Karena sudah jelas orang-orang yang menerima uang penjualan saham GSS, menerima aset-asetnya,” ujarnya.

Sita aset

Nasabah korban gagal bayar kembali meminta polisi menyita seluruh aset yang diduga terkait kasus ini, dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp 200 miliar.

Aset tersebut mencakup tanah, bangunan, ruko, saham hotel dan properti lain yang sebagian diduga dialihkan atas nama keluarga GSS. Hingga kini terdapat lima laporan polisi terkait TPPU yang ditangani Polda DIY.

Total kerugian nasabah mencapai sekitar Rp 150 miliar dari lebih dari 160 korban. Para pelapor mendesak gelar perkara dan menagih komitmen Polda DIY untuk menetapkan tersangka tambahan.

Sementara itu, GSS membantah pernyataan itu dan mengklaim seluruh aset yang dimiliki merupakan hasil usaha pribadinya, bukan dana koperasi. (*)