Sejumlah 1.790 Knalpot Motor Brong di Kebumen Dimusnahkan
Ini bentuk keseriusan Polres Kebumen menekan pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen sejak Januari 2023 sampai dengan pekan pertama November 2023 menyita dan memusnahkan 1.790 knalpot brong.
Dari knalpot yang dimusnahkan itu, tingkat kebisingan motor yang melaju 40 km per jam di jalan lebih dari 83 desibel (dB).
Hal itu diungkapkan Kapolres Kebumen Kebumen AKBP Burhanuddin ketika pemusnahan 145 unit knalpot brong penyerahan masyarakat, Selasa (7/11/2023).
Pemusnahan ini sebagai bentuk keseriusan Polres Kebumen menekan pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat."Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lain. Kita akan terus melakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas termasuk knalpot brong," kata Burhanuddin.
Dia mengatakan, ada beberapa pasal yang diterapkan kepada para penggunaan pelanggaran knalpot brong. Yakni Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 106 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ)
ARTIKEL LAINNYA: Polisi Sita Sepeda Motor Berknalpot Brong, Bisa Diambil Kalau Sudah Diganti
Periode 22 Oktober 2023 sampai 6 November 2023, Polres Kebumen juga melakukan penindakan pelanggaran atau tilang sebanyak 363, teguran sebanyak 727, over load sebanyak 8 pelanggaran dan melawan arus 1 pelanggaran.
Penggunaan knalpot brong bukan termasuk pelanggaran jika digunakan sesuai ketentuan. Knalpot tersebut hanya boleh dipasang pada kendaraan kompetisi atau pada saat mengikuti kontes otomotif.
Jika terpasang pada kendaraan harian, sesuai Undang-undang Lalu lintas termasuk pelanggaran. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Satu unit motor sport yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian, tingkat kebisingan mencapai 120 hingga 140 dB, melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 150 cc. (*)