Tangkap Dua Kurir, Satresnarkoba Polres Kebumen Sita 61,7 Gram Sabu
Kami minta dukungan semua pihak, agar Kebumen bisa benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen Minggu (24/6/2027) menangkap MR warga Desa Pagedangan Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen. Tersangka diduga berperan sebagai kurir pengambilan narkotika dari Kota Surakarta dari tersangka HH yang ditangkap sebelumnya.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, Senin (8/6/2026), mengungkapkan MR diamankan di sebuah rumah di Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowinangun.
"Pengungkapan kasus itu merupakan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kebumen. Kami minta dukungan semua pihak, agar Kebumen bisa benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika," ujar Andre didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kismanto dan Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah telepon seluler serta dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kedua paket itu ditemukan dalam kondisi dibungkus tisu dan dilapisi isolasi dengan warna berbeda dengan berat kurang lebih 23,6183 gram.
Perhatian serius
Total barang bukti dari dua orang tersangka sebelumnya 61,777 gram sabu serta 4 pil ekstasi. Sampai saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang berhubungan dengan tersangka.
Kismanto menjelaskan pengungkapan kasus narkotika terus menjadi perhatian serius kepolisian. "Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai peredaran narkoba hingga ke pemasok maupun jaringan yang lebih besar," ujarnya.
Tersangka MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mencegah semakin banyaknya generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. (*)
Nanang W Hartono
