Kapolres Klaten Melarang Perayaan Tahun Baru
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH, mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar peraturan terkait peniadaan perayaan tahun baru. Bilamana ada yang melanggar, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak dan memproses pidana pelaku.
"Tentunya apabila sudah diperingatkan dan tidak mengindahkan. Seperti misalnya undang-undang wabah penyakit. Begitu juga apabila melawan petugas, ada pasal 212 KUHP," kata Kapolres usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin Candi tahun 2020 di lapangan KSDC Polres Klaten, Senin (21/12/2020).
Peniadaan perayaan tahun baru, lanjut Kapolres, sudah dituangkan dalam peraturan bupati karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Panggung hiburan juga ditiadakan. Untuk itu, masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan pesta kembang api dan mendirikan panggung hiburan.
Penekanan juga disampaikan kepada personel yang diterjunkan dalam operasi agar kegiatan pengamanan tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini
Dalam Operasi Lilin Candi 2020, Polres Klaten akan menerjunkan 382 personel gabungan. Termasuk 30 personel BKO Brimob yang siap memback-up patroli dan sterilisasi.
Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru berlangsung 15 hari, sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Usai apel dilanjutkan patroli skala besar yang dilakukan oleh seluruh pasukan upacara yang diberangkatkan secara simbolis oleh Sekda Jaka Sawaldi didampingi Forkopimda lainnya. Iring-iringan peserta apel menyusuri rute dalam kota mulai dari mesjid agung Al Aqsha hingga gereja Maria Asumpta dan berakhir di GOR Gelarsena Klaten. (*)