Mulai 22 Desember Naik Kereta Api Jarak Jauh Harus Rapid Test

Mulai 22 Desember Naik Kereta Api Jarak Jauh Harus Rapid Test

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberlakukan aturan bagi para pelanggan KA jarak jauh di pulau Jawa harus menjalani rapid test terlebih dahulu. Kebijakan setiap calon penumpang menunjukkan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat naik KA itu berlaku 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Manajer Humas Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Supriyanto, saat berbincang dengan media, Senin (21/12/2020) di Bilik Kayu Heritage & Resto, menyampaikan aturan tersebut mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, juga merujuk Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Ada perkembangan baru, swab atau PCR masih berlaku 14 hari dengan hasil negatif, sedangkan rapid test antigen masa berlaku 3 kali 24 jam,” ungkapnya.

Supriyanto yang baru saja menjabat menggantikan manajer humas yang lama, Eko Budianto yang pindah tugas ke Purwokerto itu menambahkan, prinsipnya KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

Dia menegaskan, setiap penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Diperoleh informasi, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh berusia di bawah 12 tahun.

Menurut Supriyanto, pihaknya juga mengimbau penumpang tetap memakai masker dan faceshield selama perjalanan. Sebelumnya juga diperiksa suhu badannya, tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius serta mengenakan pakaian lengan panjang.

Menariknya, tidak sedikit penumpang enggan memakai faceshield gratis itu karena dikira oleh-oleh atau suvenir. “Faceshield dipakai mulai masuk stasiun, di dalam KA sampai tujuan. Kami terus mengingatkan, banyak yang masih bungkusan di dalam tas, bisa untuk oleh-oleh mungkin, masih mending kalau sudah dibuka,” kata dia.

Untuk memudahkan calon penumpang dari Yogyakarta, PT KAI menyediakan layanan rapid test antigen di Stasiun Tugu dengan harga Rp 105.000. Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup.

Mengingat proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu cukup untuk melakukan tes. Setidaknya H-1 sebelum perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan pada hari keberangkatan.

“Informasi yang kami terima proses rapid test antigen dari pengambilan sampai hasilnya kurang lebih 20 sampai 30 menit. Tergantung kesiapan orangnya karena kadang-kadang mau diambil sampel agak takut, gebras gebres, yang menunda seperti itu,” tandasnya.  (*)