Sudah Tiga Kali Diperingatkan, Satpol PP Akhirnya Segel Kafe Platinum

Sudah Tiga Kali Diperingatkan, Satpol PP Akhirnya Segel Kafe Platinum

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Paska sejumlah video kerumunan di sebuah kafe di Jalan Urip Sumoharjo tersebar di sosial media (medsos). Satpol PP DIY mengambil langkah untuk menutup paksa Platinum Kitchen and Bar Lounge tersebut. Kafe ini terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 karena menggelar acara dan menyebabkan kerumunan pada Kamis (17/12/2020) pukul 02.00 WIB.

Tak hanya pelanggaran kerumunan, banyak pengunjung kafe ini yang tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak. Kafe ini bahkan masih buka hingga pukul 02.00 meski seharusnya sesuai aturan dimasa Covid-19, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 23.00 WIB.

Padahal sebelumnya kafe tersebut juga sudah melanggar prokes. Gugus Tugsa Bidang Penegakan Hukum Percepatan Penanganan Pencengahan Covid-19 pun sudah memberikan surat panggilan dua kali pada 2 Oktober 2020 dan 17 Oktober 2020 lalu sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kita lakukan penyegelan pada kafe hari ini terhadap platinum karena pertama kami sudah melakukan pembinaan di 2 Oktober [2020] dan kita lanjutkan di bulan november," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Kantor Gubernur DIY, Kamis Siang.

"Maka berdasarkan hasil laporan masyarakat dan pantauan kami terhadap kafe maka kami menerapkan peraturan gubernur nomor 77 tahun 2020 yaitu penutupan operasional sementara," lanjutnya.

Menurut Noviar, pihaknya akan mengevaluasi kegiatan kafe. Apabila masih melakukan pelanggaran maka Satpol PP akan melakukan penutupan secara permanen. Kafe ini, lanjut Noviar, tidak mengindahkan prokes meski sudah diperingatkan tiga kali. Karenanya Satpol PP langsung melakukan penutupan operasional sementara.

"Sebelumnya kita pernah membubarkan acara skuter, kalau tempat usaha baru pertama kali ditutup," ujarnya.

Noviar menambahkan, ada 12 tempat usaha yang juga akan ditutup operasionalnya karena melanggar prokes. Sebab Satpol PP sudah memberikan peringatan kedua kalinya.

"Kebanyakan merupakan kafe yang tersebar di seluruh DIY," jelasnya.

Sementara salah seorang pemilik Platinum Kitchen and Bar Lounge ,Welly Sutanto Wijaya, mengungkapkan pihaknya lalai dalam menerapkan prokes di bar lounge. Pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan fasilitas cuci tangan, ukur suhu tubuh hingga menjaga jarak kursi dan meja di kafe serta penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah buka.

"Tapi karena kita kafe untuk makan dan minum, maka tamu tidak menggunakan masker [saat makan]. Jadi tidak mungkin pakai masker saat makan dan minum," kilahnya.

"Untuk jam buka, molor tutupnya karena ulang tahun. Tapi tidak ada artis dan undangan, itu benar-benar tamu yang datang untuk anniversary (perayaan-red) platinum. Kita tidak merayakan besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Welly mengaku sedih dengan ditutupnya  kafe tersebut sementara waktu. Namun pihaknya mencoba mentaati prokes sesuai aturan yang berlaku kedepannya.

"Mungkin ini peringatan bagi kita agar lebih ketat dalam melakukan protokol kesehatan karena kita juga takut dengan penularan virus ini," tutup Welly.(*)