Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman Batasi Jam Buka Toko Modern

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman Batasi Jam Buka Toko Modern

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman membatasi jam buka toko berjejaring nasional atau toko modern maksimal hingga pukul 22.00 WIB untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Gugus Tugas Bidang Ekonomi sejak Sabtu (28/3/2020) malam telah melakukan operasi penertiban dan langsung memerintahkan toko modern yang buka 24 jam untuk menutup toko maksimal pada pukul 22.00 WIB," kata Shavitri Nurmala Dewi, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman, Senin (30/3/2020).

Shavitri menambahkan, seluruh toko yang buka 24 jam diimbau untuk membatasi jam operasional yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Dari pemantauan yang kami lakukan, rata-rata mereka mematuhi imbauan tersebut dan menggubah jam operasional dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, atau satu jam lebih cepat dari imbauan," kata Evi, panggilan sehari-hari Shavitri.

Evi mengatakan, mulai Senin (30/3/2020) Gugus Tugas bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga melakukan pemantauan terhadap toko modern yang masih buka dari pukul 07.00 WIB.

"Karena ini juga mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No.14 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan modern dan toko modern berjejaring nasional buka mulai pukul 10.00 WIB," katanya.

Selain itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman juga membatasi jam buka pasar tradisional setiap hari. "Masing-masing pasar berbeda untuk penentuan waktu batas jam buka," katanya.

Evi menegaskan, tidak benar informasi bahwa pasar-pasar tradisional di Sleman ditutup dan tidak ada aktivitas. Semua pasar tetap buka, hanya dibatasi jam operasionalnya. (eru)