Kawal Kebangkitan Masjid Terdampak Bencana, Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan Rp 2 Miliar
Nusron Wahid mengawal kebangkitan Masjid Salman Alfarisi di Aceh Tamiang melalui penyerahan sertipikat wakaf dan bantuan Rp2 miliar dari MUI untuk mempercepat pemulihan pascabencana
KORANBERNAS.ID, ACEH TAMIANG–Nusron Kawal Kebangkitan Masjid Terdampak Bencana melalui dua langkah sekaligus, yakni menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan menyalurkan bantuan pembangunan senilai Rp2 miliar untuk Masjid Salman Alfarisi di Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan pascabencana hidrometeorologi 2025, tidak hanya dengan membangun kembali rumah ibadah, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum atas aset wakaf yang menjadi pusat aktivitas keagamaan masyarakat.
Komitmen itu diwujudkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat berkunjung ke Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menunaikan amanah sebagai Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana dengan menyerahkan bantuan tahap pertama sebesar Rp500 juta yang berasal dari donasi masyarakat melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tadi ketika menyerahkan sertipikat saya hadir atas nama Menteri ATR/Kepala BPN. Sekalian saya hadir atas nama MUI untuk menyampaikan titipan para donatur. Ini bukan bantuan dari saya, melainkan amanah yang dititipkan melalui MUI untuk membantu masyarakat terdampak bencana," ujar Nusron Wahid.
Sertipikat Wakaf Jadi Fondasi Pemulihan
Bagi Nusron, pemulihan pascabencana tidak cukup hanya membangun kembali bangunan yang rusak. Kepastian hukum atas tanah juga menjadi fondasi penting agar rumah ibadah dapat berdiri kokoh dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Karena itu, penyerahan sertipikat wakaf Masjid Salman Alfarisi menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi kawasan terdampak bencana di Aceh Tamiang.
Di sisi lain, bantuan pembangunan dari MUI senilai Rp2 miliar akan disalurkan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan masjid. Pada tahap awal, bantuan sebesar Rp500 juta telah diserahkan kepada pengelola masjid.
"Hari ini kami menyerahkan tahap awal sebesar Rp500 juta. Selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di lapangan. Kami hanya mengantarkan amanah para donatur sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," jelas Nusron.
Menurutnya, transparansi menjadi prinsip utama agar setiap rupiah yang berasal dari masyarakat benar-benar digunakan untuk mempercepat pembangunan rumah ibadah yang terdampak bencana.
ATR/BPN Percepat Rehabilitasi Pascabencana
Selain menyerahkan sertipikat wakaf dan bantuan pembangunan, Nusron juga meninjau langsung layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang serta lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana.
Dalam proses rehabilitasi tersebut, Kementerian ATR/BPN mengambil peran melalui penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap, penerbitan sertipikat pengganti bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana, hingga penyusunan skema konsolidasi tanah pada kawasan yang mengalami perubahan fisik akibat banjir.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal baru, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang menjadi dasar pemulihan kehidupan mereka.
Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Majelis Ulama Indonesia, pemerintah daerah, dan berbagai pihak dinilai menjadi kunci percepatan pemulihan Aceh Tamiang pascabencana.
Melalui kepastian hukum tanah wakaf, rehabilitasi rumah ibadah, serta dukungan pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak, proses pemulihan diharapkan tidak hanya mengembalikan bangunan yang rusak, tetapi juga membangkitkan kembali kehidupan sosial, keagamaan, dan ekonomi masyarakat.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni. (*)
Siaran Pers
