TPS Pasar Dibebani Sampah Warga, DLH Minta Pengelola Berani Menolak
DLH Klaten meminta pengelola pasar menolak sampah dari luar kawasan pasar dan memperkuat Gerakan Pilah Sampah untuk mengurangi beban TPA Troketon serta meningkatkan pengelolaan sampah di pasar.
KORANBERNAS.ID, KLATEN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten meminta pengelola pasar tegas menolak sampah yang berasal dari luar kawasan pasar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi beban tempat pembuangan sementara (TPS) pasar sekaligus mendukung pelaksanaan Gerakan Pilah Sampah (GPS).
"Boleh-boleh sekali dan wajib menolak. Tapi harus ada pengawasannya," kata narasumber DLH Kabupaten Klaten, Ratna Frida Wijayati dalam Sosialisasi Pembinaan dan Pengendalian Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan di Aula Dewi Ratih Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, Jumat (24/7/2026).
Ratna menjelaskan pengelolaan sampah pasar menjadi tanggung jawab DKUKMP karena pasar merupakan wilayah kerja instansi tersebut. Ia mengingatkan, sesuai Surat Edaran Bupati Klaten tentang Gerakan Pilah Sampah yang diterbitkan pada akhir 2025, sampah harus dipilah sejak dari pasar dan sampah organik tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Troketon, Pedan.
Meski demikian, ia mengakui masih banyak sampah dari luar pasar yang dibuang ke TPS pasar, baik dari permukiman warga maupun pelaku usaha kaki lima. Kondisi TPS yang terbuka serta pembuangan yang kerap dilakukan pada malam hari menjadi tantangan dalam pengawasannya.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Kabupaten Klaten, Joko Purnomo, mengatakan persoalan sampah masih menjadi masalah krusial di pasar sehingga dibutuhkan kesamaan persepsi dan kerja sama semua pihak.
"Kita harus memulai dengan mengubah mindset. Tidak seperti kemarin cara mengelola dan membuang sampahnya," ujar Joko.
Menurut Joko, setiap orang harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya sehingga perubahan pola pikir menjadi langkah awal dalam menciptakan pengelolaan sampah yang lebih baik.
Sementara itu, Koordinator Pasar Jatinom, Sumedi, mengungkapkan hampir 60 persen sampah yang masuk ke TPS Pasar Jatinom berasal dari warga, bukan dari pedagang.
Kondisi tersebut turut memengaruhi tingginya biaya pengelolaan sampah, terlebih setelah penyesuaian tarif retribusi yang baru dilakukan setelah sekitar 14 tahun.
Menanggapi kebijakan Gerakan Pilah Sampah, Sumedi menyatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pedagang agar pemilahan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya.
Narasumber DLH lainnya, Agus Mustafa, menambahkan pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah serta Surat Edaran Bupati Klaten mengenai Gerakan Pilah Sampah.
Agus mengakui evaluasi tarif retribusi pengelolaan sampah selama ini belum dilakukan secara berkala. Menurutnya, idealnya evaluasi dilakukan setiap tiga hingga empat tahun agar kenaikan tarif tidak terlalu tinggi saat dilakukan penyesuaian.
Ia juga menegaskan bahwa apabila pemilahan sampah dilakukan dengan baik, terutama terhadap sampah organik seperti limbah sayuran, maka volume sampah yang dikirim ke TPA dapat ditekan karena masih dapat dimanfaatkan, antara lain sebagai pakan ternak. (*)
Masal Gurusinga
