Tim Buser Unit Reskrim Polsek Banguntapan Mengamankan Pencuri Burung Seharga Rp 10 Juta
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Muzamil, warga Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Bantul kehilangan burung murai batu seharga Rp 10 juta yang hilang dicuri orang.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Senin (8/6/2026), menjelaskan pelaku berinisial NFS (44) berhasil diamankan unit Reserse Kriminal Polsek Banguntapan.
Peristiwa pencurian itu bermula Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13:00. Saat itu korban meletakkan burung murai batu kesayangannya di teras rumah sebelum ditinggal pergi bekerja ke gudang rongsokan yang berada di sebelah timur rumahnya.
Namun, ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 16:30, dia terkejut mendapati burung beserta sangkarnya sudah raib dari tempat semula. Korban sempat berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga sekitar, tetapi tidak ada satu pun warga yang mengetahui keberadaan burung tersebut.
Rekaman CCTV
"Korban kemudian berinisiatif memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas ada seorang laki-laki tidak dikenal masuk pekarangan rumah dan langsung membawa kabur burung beserta sangkarnya,” jelas Iptu Rita.
Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan resmi, tim buser Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi identitas serta titik keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 00:15, petugas berhasil mengepung dan menangkap pelaku di kawasan perumahan Jalan Rambutan, Baturetno, Banguntapan. Di hadapan petugas, pelaku yang diketahui merupakan warga Demblaksari Baturetno ini tidak dapat berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.
"Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui telah mengambil burung murai batu tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya yang belum sempat dijual oleh pelaku," kata Rita menambahkan.
Proses hukum
Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Banguntapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik juga telah melakukan penahanan resmi terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan dan merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan dalam Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Sariyati Wijaya
