Takmir Masjid Al-Manar Tolak Miras, Rey's Ditegur Dinas
Takmir Masjid Al-Manar Mlati Sleman menolak peredaran minuman beralkohol. Rey's Mediterranean Kitchen ditegur karena menjual miras tanpa izin
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Takmir dan jemaah Masjid Al-Manar di Padukuhan Jatirejo, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk peredaran, perdagangan, dan konsumsi minuman beralkohol di lingkungan mereka.
Penolakan itu mengemuka setelah warga menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di salah satu tempat usaha di wilayah setempat. Melalui kuasa hukumnya, warga dan takmir masjid kemudian melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman.
Respons pemerintah daerah terbilang cepat. Hanya tiga hari setelah pengaduan disampaikan, Disperindag Sleman menerbitkan surat tanggapan tertanggal 19 Juni 2026 yang menjelaskan hasil peninjauan lapangan pada 17 Juni 2026 terhadap dua tempat usaha, yakni Kim's Bar & Kitchen dan Rey's Mediterranean Kitchen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kim's Bar & Kitchen diketahui sudah tidak menjual minuman beralkohol sejak Juli 2025. Sementara itu, Rey's Mediterranean Kitchen masih menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi di tempat, berupa bir dan cocktail, namun belum mengantongi izin peredaran minuman beralkohol.
Ketua Takmir Masjid Al-Manar, Iskandar Umarfin, mengatakan masyarakat menolak keberadaan peredaran minuman beralkohol karena bertentangan dengan nilai agama dan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan sosial di tengah masyarakat.
“Kami secara tegas menolak segala bentuk peredaran, perdagangan, dan konsumsi minuman keras di lingkungan kami. Minuman beralkohol adalah minuman yang diharamkan sehingga sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam. Minuman beralkohol bukan bagian dari warisan budaya kami, serta berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujar Iskandar, Selasa (23/6/2026).
Warga Teken Petisi Tolak Miras
Sebagai bentuk sikap bersama, warga Padukuhan Jatirejo telah menyusun dan menandatangani petisi penolakan terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka.
Takmir dan jemaah Masjid Al-Manar menilai keberadaan minuman beralkohol tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan risiko sosial yang dapat ditimbulkan, terutama terhadap keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.
Meski demikian, Iskandar menegaskan masyarakat tidak anti terhadap investasi maupun perkembangan dunia usaha.
“Pada prinsipnya, kami tidak menolak perkembangan dunia usaha maupun pertumbuhan ekonomi di lingkungan kami yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, kami tidak membuka ruang sedikit pun terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol,” tegasnya.
Ia juga mengimbau setiap pelaku usaha yang hendak berinvestasi di lingkungan mereka agar memperhatikan aspirasi masyarakat, nilai sosial, dan norma yang hidup di tengah warga.
Langgar Aturan Jarak dengan Sekolah dan Tempat Ibadah
Penasihat hukum takmir masjid, Agung Nugroho, mengungkapkan lokasi usaha tersebut berdiri di atas tanah kas kalurahan yang dalam perjanjian sewa diperuntukkan sebagai restoran dan taman bermain anak.
Namun, berdasarkan hasil monitoring pemerintah daerah, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peredaran minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.
“Dari hasil monitoring dinas ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2019 terkait dengan jarak, yang mana itu diatur di Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023,” kata Agung.
Menurutnya, peraturan tersebut melarang kegiatan peredaran minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Ia menyebut Rey's Mediterranean Kitchen hanya berjarak sekitar 10 meter dari SD Negeri dan TK Tunas Jaya serta sekitar 160 meter dari tempat ibadah.
“Sehingga diduga ada pelanggaran,” ujarnya.
Selain menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, warga juga telah membuat laporan pengaduan kepada Polda DIY agar dilakukan pengawasan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Klaim Sudah Lakukan Perbaikan
Menanggapi surat teguran dari Disperindag Sleman, perwakilan manajemen Rey's Mediterranean Kitchen, Tyka, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti arahan pemerintah daerah.
“Kami sudah follow up dan melakukan perbaikan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Takmir dan Jemaah Masjid Al-Manar berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus mengakomodasi aspirasi masyarakat serta memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pengurus masjid di sekitar Padukuhan Jatirejo untuk terus bersinergi menjaga ketenteraman, keamanan, dan keharmonisan lingkungan.
Bagi warga Jatirejo, kepedulian bersama terhadap kondisi sosial masyarakat merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang. (*)
---
