Upaya Pengadilan Agama Kebumen Mempertahankan WBK

Upaya Pengadilan Agama Kebumen Mempertahankan WBK

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pengadilan Agama kelas I A Kebumen selama tahun 2021 mengadili 3.312 perkara. Pengadilan ini salah satu dari 4 PA di Jateng yang memperoleh sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Beberapa imbauan untuk mencegah perbuatan korupsi terpasang di beberapa tempat. Misalnya, tidak memanfaatkan calo jika berperkara, parkir gratis, serta orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk di area persidangan.

Wakil Ketua PA Kebumen, Muhamad Dirham SH MH, kepada koranbernas.id, Rabu (12/1/2022), menjelaskan pemasangan imbauan itu salah satu upaya mempertahankan WBK.

"Setiap tamu yang berperkara atau berkepentingan, diberi ID card," kata Muhammad Dirham.

Antrean sidang menggunakan sistem elektronik, berdasarkan waktu kedatangan di PA Kebumen. Sehingga tertutup kemungkinan ada pihak yang meminta didahulukan. Panggilan antrean berdasarkan nomor urut antrean.

"Jumlah perkara yang disidangkan tiap hari puluhan perkara, bisa saja ada pihak yang ingin didahulukan," kata Muhamad Dirham.

Humas PA Kebumen, Sardi S.Ag, menambahkan selama tahun 2021 PA Kebumen mengadili 3.312 perkara dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kasus terbanyak yang sudah ada putusan cerai gugat sebanyak 2.227 kasus, disusul cerai talak 693 perkara. Terbanyak ketiga perkara dispensasi kawin sebanyak 288 perkara.

Berdasarkan data itu, perkara perceraian sebagian besar pemohon/penggugat pihak isteri. Umumnya karena penelantaran ekonomi.

"Penyebab kekerasan dalam rumah tangga kecil perkaranya, karena saksi tidak melihat dan mendengar sendiri," kata Sardi. Biasanya, kekerasan dalam rumah tangga hanya diketahui kedua belah pihak. (*)