Tren Baru Peredaran Narkoba, Pakai Kurir Seperti Belanja Olshop

Tren Baru Peredaran Narkoba, Pakai Kurir Seperti Belanja Olshop

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DIY menyebut angka prevalensi narkoba mengalami penurunan yang cukup signifikan pada saat pandemi sekarang ini.

Menurut Ambar Sasongko selaku Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, lockdown dan penutupan beberapa wilayah di pulau Jawa membawa hal yang positif bagi pengendalian narkotika di DIY.

"Pembatasan transportasi antar-wilayah juga salah satu penyebabnya. Penerbangan serta terbatasnya jalur darat yang acap digunakan untuk membawa barang-barang terlarang tersebut dibatasi operasionalnya," terangnya kepada wartawan, Selasa (22/12/2020) di kantornya.

Menurut data, angka prevalensi nasional pada 2019 terhadap orang yang pernah memakai narkotika lalu berhenti menggunakan dan tidak mengkonsumsi narkotika kembali, terjadi penurunan sekitar 0,696 dari jumlah 4,53 juta jiwa (2,406) menjadi 3,41 juta jiwa (1,800), sehingga hampir sekitar satu juta jiwa penduduk Indonesia berhasil diselamatkan dari pengaruh narkotika.

"Meskipun demikian, kewaspadaan terhadap narkotika senantiasa terus ditingkatkan karena ada peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis baru yang dikenal dengan New Psychoactive Substance," lanjutnya.

"Tapi dengan menurunnya kasus narkoba di masa pandemi ini juga menciptakan tren baru peredaran. Yaitu menggunakan sosial media serta aplikasi berkirim pesan daring serta pengirimannya menggunakan jada kurir seperti belanja online," lanjutnya.

Sementara Kepala BNNP DIY, I Wayan Sugiri, menyampaikan selama 2020 BNNP dan BNNK di wilayah DIY telah berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan barang bukti narkotika berupa shabu dengan berat total 2.436,63 gram. Serta ganja dengan berat total 3.121,24 gram, ekstasi sebanyak 7 butir serta tembakau gorilla/ganja sintetis (Synthetic Cannabinoid) dengan berat total 37,6 gram.

"Narkotika ini merupakan permasalahan multidimensi dan sangat kompleks karena berkaitan dengan permasalahan hukum, keamanan negara, kesehatan, ekonomi, maupun sosial," katanya.

"Kejahatan narkotika adalah kejahatan terorganisir (organized crime), kejahatan lintas negara (transnational crime) dan bagian dari proxy war yang dapat menghancurkan ideologi bangsa dan ketahanan nasional," tambahnya.

Pihaknya juga telah berhasil mendorong kerja sama bersama 231 institusi baik pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan, dan masyarakat serta mendorong kerja sama dan sinergi antar-satgas di lingkungan pendidikan.

Meskipun dalam situasi pandemi, tetap berhasil mendorong peran serta masyarakat untuk melaksanakan penggiat, pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) secara aktif melalui berbagai kegiatan (terutama secara online).

"Masyarakat yang diberdayakan adalah mereka yang berada dalam kriteria mandiri dan sangat mandiri, meskipun dalam keterbatasan akibat Covid-19," tandasnya. (*)