Sakit Hati, Pengakuan Menantu Bunuh Mertua di Purworejo
Tersangka bermain watak bahwa seakan-seakan itu bukan peristiwa pembunuhan.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024), dihebohkan adanya pembunuhan. Korbannya lanjut usia (lansia) Ali Suparman (70). Jasadnya tergeletak di dekat kandang kambing, terdapat luka pada lehernya.
Dari kejadian tersebut, Polres Purworejo akhirnya menetapkan M sebagai pelaku yang ternyata merupakan menantu korban. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diketahui Ali Suparman meninggal diduga akibat penganiayaan.
Saat diperiksa, semula M sempat mengelak alias tidak mengakui perbuatannya. Tersangka bermain watak bahwa seakan-seakan itu bukan peristiwa pembunuhan.
“Namun dari hasil penyelidikan, penyidikan dan pengumpulan alat bukti serta barang bukti tersangka tidak bisa mengelak," kata AKP Catur Agus Yudo Praseno, Kasat Reskrim Polres Purworejo, Senin (4/11/2024).
Berkas perkara
Setelah berhasil diamankan sesaat usai kejadian, saat ini terduga pelaku telah ditahan dan menyandang status tersangka. Polisi sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
AKP Catur mengemukakan penganiayaan yang berujung kematian itu sengaja dilakukan tersangka. Pengakuan pelaku, itu terjadi lantaran sakit hati atas ucapan-ucapan korban.
"Motifnya karena akumulasi sakit hati pelaku atas ucapan-ucapan korban. Pelaku bersama istrinya ini kan tinggal satu rumah dengan korban," tambah Catur.
Tak sanggup menahan sakit hati terus menerus, sore itu tersangka mencari pelaku dan mendapatinya di dekat kandang kambing. Di lokasi itulah tersangka melakukan aksinya menghabisi korban.
Pisau memasak
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan memanfaatkan sebilah pisau dapur yang biasa digunakan istrinya untuk keperluan memasak. Pisau kecil panjang sekitar 30 sentimeter itu pun disita polisi sebagai barang bukti.
"Cekcok mulut itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sore itu tidak ada cekcok. Saat itu tersangka mencari korban dan ketemu di kandang dan diduga langsung melakukan penganiayaan," tambah AKP Catur.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain KUHP, polisi juga menerapkan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)