Pembesuk Tahanan Polres Kebumen harus sudah Vaksin Booster

Pembesuk Tahanan Polres Kebumen harus sudah Vaksin Booster

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Sejak pandemi Covid-19, Polres Kebumen menerapkan ketentuan, tahanan tidak boleh dikunjungi kerabatnya. Sejak pekan ini ketentuan itu dicabut. Ketentuan baru, pembesuk dari kerabatnya harus  sudah vaksinasi covid booster.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menjelaskan, ketentuan baru itu sesuai surat telegram Kapolri yang diterbitkan pada bulan Agustus 2022, tentang petunjuk dan arahan pelayanan kunjungan tahanan secara tatap muka secara terbatas.

"Sudah bisa dibesuk. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh tahanan ataupun orang yang akan membesuk ke Mapolres," kata Catur, Rabu (19/10/2022).

Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya, tahanan harus sudah divaksin. Pengunjung adalah keluarga inti, suami, istri, anak, ataupun penasehat hukum.

Penasehat atau kuasa hukum yang akan membesuk harus menunjukkan surat kuasa.

Persyaratan lainnya, tahanan hanya bisa dibesuk satu kali dalam seminggu, waktu besuk hanya hari Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

"Pembesuk harus telah divaksin dosis 3, dengan menunjukkan bukti melalui aplikasi Peduli Lindungi," kata Catur Nugroho.

Pengunjung yang belum menerima vaksin booster, masih bisa melakukan besuk namun harus menyertakan surat antigen dengan hasil negatif ataupun keterangan tidak bisa menerima dosis 3, karena alasan kesehatan dari dokter.

Pada saat membesuk tidak diperbolehkan membawa barang bawaan yang berlebihan ataupun barang yang berbahaya. Pembesuk juga wajib menerapkan protokol kesehatan, selama berkunjung di Mapolres Kebumen.

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Kebumen Iptu Darminto menambahkan, tahanan di Rutan Polres Kebumen berjumlah 40 orang dengan rincian 31 tahanan Polres dan 9 orang lainnya adalah tahanan titipan Kejaksaan.

"Total yang ada di Rutan Polres Kebumen ada 40 tahanan. Semua dalam kondisi sehat. Kami persilakan sudah bisa dibesuk," kata Darminto. (*)