Polisi Mengamankan 25 Sepeda Motor Diduga akan Digunakan untuk Balapan Liar

Masyarakat resah melihat jalan kawasan BUBK  sering dijadikan arena balap liar.

Polisi Mengamankan 25 Sepeda Motor Diduga akan Digunakan untuk Balapan Liar
Penegakan hukum balapan liar di Desa Tegalretno Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tim gabungan Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta dan Polsek Petanahan, Rabu (13/3/2024) petang, mengamankan 25 unit sepeda motor dan 1 mobil yang diduga akan digunakan untuk balapan liar di jalan rigid beton Desa Tegalretno Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.

Lokasi yang berada di depan kawasan Budi Daya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) milik Kementerian Kelautan Perikanan itu sering dijadikan arena balap liar.

Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto menjelaskan, sebelum mengamankan mobil dan motor digelar patroli gabungan, berdasarkan laporan masyarakat yang resah melihat jalan kawasan BUBK  sering dijadikan arena balap liar.

"Dari laporan yang masuk, kita melakukan patroli di sepanjang jalan kawasan BUBK atau di sepanjang pantai di Desa Tegalretno Petanahan. Di lokasi banyak pemuda yang kita amankan, dengan indikasi mereka akan melakukan balap liar," kata Heru, Kamis (14/3/2024).

Kegiatan patroli gabungan melibatkan Satlantas Polres Kebumen, Satsamapta Polres Kebumen dan Polsek Petanahan dipimpin Kepala Satlantas Polres Kebumen AKP Koyim Maturrohman didampingi Plt Kapolsek Petanahan IPTU Purwito, menjelang waktu berbuka puasa atau saat sebagian masyarakat sedang ngabuburit.

Polisi mengamankan 25 sepeda motor dan melakukan tilang (bukti pelanggaran) pengguna motor yang diamankan. (istimewa)

Kegiatan diawali dengan melakukan penyisiran sepanjang Jalan Lingkar Selatan-selatan (JLSS), dilanjutkan patroli di sepanjang jalan dekat BUBK.

"Kami amankan sejumlah pemuda dengan indikasi akan melakukan balap liar. Terhadap kendaraan bermotor juga dilakukan penilangan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selanjutnya untuk para pemuda kita lakukan pembinaan," kata Koyim.

Kegiatan patroli akan dilakukan secara berkala. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi Undang-Undang Lalu-lintas agar tercipta keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kebumen.

Menurut dia, balap liar termasuk melanggar Undang-Undang Lalu-lintas dan juga membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain. Apalagi saat ini kepolisian secara serentak masih menggelar Operasi Keselamatan 2024. Aksi balap liar diharapkan dapat ditekan melalui operasi itu.

"Balap liar membahayakan sehingga harus dilakukan penindakan, tidak sedikit aksi balap liar berujung maut ketika terjadi kecelakaan saat balapan di jalan umum," kata Khoyim. (*)