Paralegal Membantu Ciptakan Rasa Aman Bagi Anak

 Paralegal Membantu Ciptakan Rasa Aman Bagi Anak

KORANBERNAS.ID,JOGJA -- Paralegal merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pencapaian tujuan terciptanya perlindungan anak. Kemampuan seseorang dalam keterampilan hukum memiliki peran sebagai pendamping korban, pendamping anak yang berkontak dengan hukum.

"Paralegal menjadi pelaku advokasi kebijakan publik yang pro hak anak, juru kampanye dan menggalang kekuatan keluarga untuk perlindungan anak," papar Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih dalam pelatihan Paralegal Anak di Hotel Alana Malioboro, Selasa (18/1/2022). 

Hadir sejumlah pejabat dalam pelatihan seperti Kepala Kanwil Hukum dan HAM DIY, Budi Argap Situngkir,perwakilan dari Childfund International , Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA)  DIY, Sari Murti, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul M Zain. Selain itu peserta dari  anggota   perlindungan  berbasis anak dari Jateng dan DIY seperti Bantul, Kulonprogo ,Banyumas, Cilacap,Purwokerto dan Semarang.

Menurut Bupati, paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) . Yang bersangkutan  bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang "Bantuan Hukum". Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa 

“Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum," paparnya.

Meski baru mendapatkan legitimasi formil dengan istilah Paralegal setelah disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebelumnya sesungguhnya sudah banyak memberikan legitimasi bagi posisi paralegal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang "Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga" menggunakan istilah “relawan pendamping” untuk menyebut istilah “paralegal”. Sementara itu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang "Peradilan Anak" menggunakan istilah “pekerja sosial”.
    
Bupati berharap dengan adanya pelatihan Parelegal ini, kehidupan bangsa ke depan akan menjadi lebih baik lagi. Terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. 

“Anak-anak harus memiliki tumbuh kembang yang positif karena anak merupakan generasi muda sebagai Sumber Daya Manusia penerus cita-cita perjuangan bangsa ,” ungkap Bupati. 

Sementara Zainul Zain mengatakan jika pelatihan sangat penting bagi mereka yang bergiat dalam perlindungan anak. Mereka bisa mengadvokasi pemenuhan dan perlindungan anak. 

"Karena setelah pelatihan kita akan ada pendampingan selama tiga bulan dari YLKA. Kami dalam melaksanakan ketugasan nantinya juga akan berkordinasi dengan Lembaha Bantuan hukum yang ada,"kata Zain. (*)