Kantin Sekolah Tak Boleh Buka, Sleman Siap PTM 100 Persen
KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Di Kabupaten Sleman Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen pasa smester dua sudah mulai diterapkan sejak hari Senin, 17 Januari 2022. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi dua pekan pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan hasil relatif kondusif dan tidak ada lonjakan kasus Covid-19.
"Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan evaluasi setelah dua minggu tatap muka terbatas. Evaluasi menyangkut perkembangan kaaus Covid-19, tatap muka dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedure yang disampaikan ke pihak sekolah dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Ery Widaryana kepada wartawan di Pemkan Sleman, Selasa (18/1/2022).
Pembukaan PTM tersebut juga dibuktikan dengan swab sampling di SD dan SMP zona merah hasilnya semua negatif. Menurut Ery, meski PTM dibuka seratus persen, namun sejumlah aturan tetap diberlakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19. Di antaranya, kantin sekolah belum diperbolehkan buka.
"Kantin di sekolah belum boleh buka, sehingga anak diharapkan bawa bekal sendiri. Dan, tidak boleh tukar menukar makanan," kata Ery
Selain itu, Ery juga mengungkapkan meski PTM 100 persen seluruh siswa masuk sekolah, tetapi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati. Siswa yang sakit atau tidak enak badan, diminta sementara tidak masuk ke sekolah. Kebijakan ini berlaku juga bagi guru maupun tenaga pendidik.
"Kemudian bagi guru yang belum vaksin, juga tidak boleh melaksanakan tatap muka," tutur Ery.
Ery menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke sekolah-sekolah. Dan berpesan, agar protokol kesehatan sesuai prosedur benar-benar diterapkan.
Adapun mengenai ketentuan pembelajaran, seluruh siswa setiap hari bisa belajar di sekolah. Untuk PAUD dan Taman Kanak-kanak (TK) maksimal belajar di sekolah 4 jam. Dimana satu jam pelajarannya maksimal 25 menit.
Kemudian Sekolah Dasar (SD) maksimal belajar di sekolah 6 jam. Bagi kelas I, dan II satu jam pelajaran maksimal 30 menit, beban belajar 30 jam per minggu. Lalu bagi kelas III, satu jam pelajaran 30 menit dan beban jam pelajaran 32 jam per minggu.
Untuk kelas IV, V dan VI satu jam pelajaran 35 menit dan beban jam pelajaran 34 jam per minggu. Begitu juga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Satu jam pelajaran 40 menit, dan maksimal belajar di sekolah 6 jam atau 36 jam beban pelajaran per minggu.
"Waktu istirahat hanya sekali dan diatur. SOP harus dijalankan ketat. Kami sudah membuat panduannya komplit," kata Ery.
Ery mengatakan, ketentuan lain yang diatur adalah ekstrakulikuler dan praktik olahraga di PTM seratus persen diperbolehkan dengan menerapkan prokes ketat. Dan kegiatan tersebut hanya boleh sebatas di lingkungan sekolah. Pihaknya belum membolehkan siswa berkegiatan jauh di luar lingkungan sekolah.
Dia berharap pembelajaran tatap muka 100 persen bisa berjalan lancar. Nantinya, jika dalam pelaksanaannya ditemukan ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka, kata Ery, sudah ada panduan penanganan.
Yaitu, Satgas covid-19 tingkat sekolah harus melaporkan ke Puskemas sebagai Satuan Tugas ditingkat Kapanewon. Kemudian dilakukan tracing.
"Semua guru tenaga didik kami minta membuat surat pernyataan, yang intinya jika ada kasus Covid-19, maka bersedia ditracing," jelas Ery.
Dengan PTM 100 persen ini diharapkan pihal sekolah bisa menyesuaikan beban kurikulumnya sehingga para siswa tidak tertinggal materi pembelajarannya. (*)