Mantan Sekuriti Diringkus Setelah 18 Bulan Konsumsi Sabu

Mantan Sekuriti Diringkus Setelah 18 Bulan Konsumsi Sabu

KORANBENAS.ID, KEBUMEN — WD (31), warga Desa Maduretno, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Mantan sekuriti ini mengaku sudah 18 bulan kecanduan sabu.

Tersangka WD ditangkap hari Rabu (12/8/2020) sekira pukul 12 WIB, di Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen. Barang bukti narkotika golongan I (sabu) yang dikemas dalam plastik klip warna bening serta seperangkat alat hisapnya.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan sampai dengan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya. Sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya," kata Rudy yang didampingi Kepala Satuan Resnarkoba, AKP R Widiyanto, Minggu (23/8/2020).

Tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina. Uang yang digunakan untuk membeli adalah hasil tabungannya bertugas sebagai sekuriti di Tanggerang Selatan, Banten.

"Sejak Oktober 2019 saya berhenti sebagai sekuriti. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina," kata WD.

Tersangka WD mengaku mengonsumsi sabu kurang lebih 1,5 tahun terakhir ini. Alasan lain hingga belum bisa berhenti mengonsumsi sabu, karena ia pernah gagal dalam berumah tangga.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (eru)