Polda DIY Terus Menyelidiki Penyelewengan Gas Bersubsidi

Keuntungannya, harga dua tabung gas melon Rp 38.000, bila dimasukkan tabung 5,5 kilogram dijual Rp 90.000.

Polda DIY Terus Menyelidiki Penyelewengan Gas Bersubsidi
Tiga tersangka kasus penyelewengan gas subsidi ke non-subsidi diamankan di Polda DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN-- Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menyelidiki penyelewengan gas subsidi ke non-subsidi. Penelusuran dilakukan pasca-Ditreskrimsus Polda DIY, Jumat (2/2/2024), melakukan penindakan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktik penyalahgunaan gas bersubsidi.

Saat ini sudah ada tiga tersangka yang diamankan dari tindakan pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi yang keuntungannya mencapai Rp 60 juta per bulan. Polda DIY masih melakukan upaya pengembangan kasus.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Minggu (11/2/2024), mengatakan saat ini penyidik masih melakukan upaya pengembangan kasus. "Masih kami kembangkan kasusnya. Tiga tersangka yang kami amankan itu kan yang bekerja di lapangan," ungkapnya.

Ditreskrimsus Polda DIY akan mendalami terkait dugaan adanya tersangka dari pihak lain. Terutama dari mana tiga tersangka itu memperoleh gas elpiji yang kemudian diselewengkan. Muncul dugaan adanya keterlibatan dari pihak lain yang mengatur mobilitas tabung gas elpiji di gudang induk.

"Nanti kami rilis jika sudah ada tersangka baru, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.

ARTIKEL LAINNYA: Bukannya Takut, Pengunjung YIA Justru Senang Bisa Naik Kereta Dinosaurus

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY, Jumat (2/2/2024), melakukan penindakan ke lokasi yang dicurigai jadi tempat praktik penyalahgunaan gas bersubsidi. Polisi mendatangi TKP sebuah rumah (gudang) di wilayah Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman. Saat itu sedang ada kegiatan pemindahan isi elpiji.

Pelaku tertangkap basah sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi. Modusnya, isi tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan tabung gas ukuran 12 kilogram dengan menggunakan regulator dan selang.

"Setelah melakukan itu personel melakukan penangkapan kemudian membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda DIY guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Tiga orang pelaku diamankan oleh jajaran Polda DIY.  Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam bisnis pemindahan tabung gas bersubsidi itu.

Pelaku berinisial AR berperan sebagai pemodal, menyiapkan lokasi usaha dan melakukan belanja kebutuhan aktivitas ini. Pelaku GR bertindak sebagai marketing, sopir dan pemrakarsa gagasan ide bisnis pemindahan isi tabung gas subsidi.

ARTIKEL LAINNYA: Labuhan Merapi Diawali Penerimaan Ubarampe dari Utusan Sultan HB X

Sedangkan pelaku PD berperan membeli tabung-tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan dipindahkan. Tabung-tabung gas melon yang telah dikumpulkan pelaku, satu per satu dipindahkan ke tabung gas non-subsidi.

Dua tabung gas 3 kilogram dipindahkan untuk mengisi tabung gas 5,5 kilogram. Sedangkan untuk mengisi tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas melon.

"Elpiji subsidi ini kan satu tabungannya seharga Rp 19.000, dipindahkan ke tabung gas elpiji non-subsidi yang berukuran 5,5 kilogram. Jadi dihitung sebanyak dua tabung gas elpiji yang bersubsidi itu dituangkan ke (tabung) 5,5 kilogram menjadi tabung gas non-subsidi yang dijual Rp 90.000. Untuk yang beratnya 12 kilogram dituangkan dari gas elpiji yang beratnya tiga kilogram sebanyak empat tabung," jelasnya.

Setelah memanipulasi isi tabung gas tersebut, pelaku lantas memasarkan tabung gas mereka ke sejumlah lokasi. Mereka biasa memasarkan tabung gas ilegal itu ke toko-toko kelontong hingga pelaku UMKM.

"Tabung-tabung gas non-subsidi ini dipasarkan secara berkeliling dengan menggunakan mobil Suzuki Carry pikap hitam yang dipasarkan ke toko-toko kelontong dan UMKM di wilayah Kabupaten Sleman," ungkapnya.

ARTIKEL LAINNYA: Bawaslu DIY Ingin Pengawas TPS Bertugas Ibarat Burung Hantu

Harga pembelian tabung gas 3 kilogram berada pada kisaran Rp 19.000 per kilogram. Sedangkan harga jual tabung gas 5,5 kilogram Rp 90.000 dan tabung gas 12 kilogram dibanderol Rp 120.000.

Keuntungannya, harga dua tabung gas melon hanya Rp 38.000, namun bila dimasukkan ke dalam tabung 5,5 kilogram kosong dan dijual Rp 90.000, pelaku sudah mengantongi untung sekitar Rp 50.000. Cara serupa dipakai tersangka pada tabung non-subsidi 12 kilogram.

"Dari pemindahan elpiji tiga kilogram ke 5,5 kilogram, (pelaku) mendapat keuntungan sebesar Rp 40.000 per buah dan untuk tabung gas 12 kilogram mendapat keuntungan sebesar Rp 85.000," tambahnya.

Praktik ini, lanjut Idham, menurut pengakuan tersangka telah berlangsung satu tahun. Dari bisnis ini pelaku bisa meraup keuntungan rata-rata mencapai Rp 50-60 juta per bulan.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, menambahkan ada ratusan barang bukti berupa tabung-tabung gas yang diamankan kepolisian. Beberapa di antaranya masih berisi elpiji yang rencananya akan dipindahkan ke tabung-tabung non-subsidi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 11/2020 tentang cipta kerja  sebagaimana yang diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/ 2022 Tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan Pasal 62 Jo Pasal 8 b dan c UU No. 8 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (*)