Sumberarum Mewakili Sleman ke Ajang Penilaian Desa Antikorupsi
KPK memberikan beberapa masukan agar segera ditindaklanjuti.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengunjungi Kalurahan Sumberarum Kapanewon Moyudan Sleman, Kamis (7/11/2024).
Kunjungan tersebut untuk memonitoring hasil penilaian dan memverifikasi implementasi program desa antikorupsi di Kalurahan Sumberarum.
Kalurahan Sumberarum terpilih menjadi wakil Kabupaten Sleman pada ajang penilaian Desa Antikorupsi 2024 yang dicanangkan oleh KPK. Program itu merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat desa atau kalurahan.
Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, R Budi Pramono, mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman mengapresiasi program desa antikorupsi. Kegiatan monitoring diharapkan memberikan hasil yang baik, sehingga Kalurahan Sumberarum layak menyandang predikat Desa Antikorupsi.
Mata air wangi
“Sesuai namanya, Sumberarum yang dalam Bahasa Jawa artinya sumber itu mata air dan arum itu wangi. Ini mencerminkan bahwa Sumberarum itu mata air yang wangi, yang wanginya tidak hanya di Moyudan atau di Kabupaten Sleman, tapi juga di nasional. Artinya monitoring ini akan membawa harum Sumberarum. Sesuai namanya, kita berharap bisa dikategorikan sebagai daerah yang cukup layak sebagai Desa Antikorupsi,” katanya.
Pemilihan Kalurahan Sumberarum sebagai Desa Antikorupsi merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama antara perangkat kalurahan dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Sleman.
Pada 23 Oktober 2024, Tim Penilai Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman melaksanakan penilaian. Hasilnya, Kalurahan Sumberarum mendapatkan nilai 94,5 untuk lima kategori penilaian. Adapun indikator yang dinilai yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Ketua Tim KPK RI, Andika Widiarto, mengatakan monitoring kali ini merupakan sarana untuk memverifikasi penilaian desa antikorupsi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Tim Penilai Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman.
Klarifikasi
“Monitoring adalah untuk mengecek apakah desa yang sudah dinilai oleh provinsi itu sudah menyelesaikan semua indikatornya yang dibutuhkan untuk mencapai nilai minimum Desa Antikorupsi. Jadi kami di sini untuk klarifikasi saja.Nilai 94,5 yang sudah dibuat oleh provinsi tidak akan berubah, tidak akan berkurang atau bertambah. Ini bukan lagi penilaian, karena kami hanya memonitoring apakah semua yang dikatakan sudah ada itu apakah tersedia, ini hanya verifikasi saja,” kata Andika usai acara.
“Alhamdulillah kita sudah mencoba melihat, memonitoring dari Desa Sumberarum, dan alhamdulillah tidak terlalu banyak masukannya. Jadi kami rasakan sudah cukup untuk bisa dikembalikan ke provinsi, dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi,” tambahnya.
Menurut Andika, KPK memberikan beberapa masukan agar segera ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut di antaranya melengkapi sistem rekapitulasi aduan masyarakat, menambahkan informasi pelayanan publik dan mempblikasikan budaya lokal melalui sosial media dan website kalurahan.
“Jadi ada beberapa masukan yang tadi kita sampaikan, salah satunya bagaimana pengaduan masyarakat itu direkap, supaya kita tahu pengaduan-pengaduan itu apakah sudah ditindaklanjuti atau belum," jelas Andika.
Harus berdampak
Intinya, lanjut dia, apa yang dilakukan desa harus berdampak pada masyarakat. Pelayanan juga demikian, mungkin informasi tentang pelayanan itu perlu dilengkapi, supaya masyarakat datang tidak berkali-kali karena kekurangan data dokumen dan sebagainya.
“Kita juga kasih beberapa masukan mengenai budaya, itu bisa di-publish di sosial media maupun website, biar masyarakat tahu budaya-budaya di sini itu apa saja,” tambahnya.
Andika berharap rekomendasi Tim KPK RI tidak hanya sebagai respons atas pemenuhan indikator penilaian Desa Antikorupsi semata. Tetapi juga menjadi program yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Kalurahan Sumberarum.
Setelah kegiatan ini, Desa Sumberarum diminta melengkapi masukan-masukan. “Setelah dilengkapi dan dipertahankan, pembinaan dan evaluasi itu tolong dilakukan terus, sehingga Desa Antikorupsi bukan hanya pada penilaian saja. Pada saat akhir tahun atau akhir periode lurah, itu tetap dipertahankan. Lurah yang baru masuk pun bisa meneruskan, berkelanjutan,” tandasnya.
Sebagai tuntunan
Lurah Sumberarum, Sukamto, menyatakan Kalurahan Sumberarum mengusung slogan berbudaya, berdaya dan juara sebagai tuntunan para pamong kalurahan dalam bekerja. Slogan tersebut sejalan dengan tujuan program Desa Antikorupsi yang dicanangkan KPK.
Sukamto menegaskan pihaknya berkomitmen mengimplementasikan perilaku antikorupsi di wilayahnya, guna mewujudkan pemerintahan kalurahan yang bersih, akuntabel dan transparan.
“Kita diberi amanah, diberi kepercayaan, diberi kehormatan menjadi percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Sleman untuk maju di tingkat nasional, yang kita harapkan tidak semata-mata award ataupun piagam, tidak semacam itu," kata Sukamto. (*)